Zulisupandi Bayar Suryadi Rp 1,050 Juta untuk Meracuni Anak Angkatnya Hingga Meregang Nyawa
Setelah meracuni korban, terdakwa kembali ke Medan setelah menerima uang ongkos Rp 1.050.000 dari terdakwa Zulisupandi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Dua terdakwa kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26), pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen dengan menggunakan racun tikus, Rabu (24/7/2019) disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Terdakwa pertama yang menyuruh membunuh korban adalah ayah angkat korban, Zulisupandi alias Om Pandi (54) sopir, asal Desa Pante Desa Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen dan Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban dengan menggunakan racun tikus.
Usai membuka sidang, Ketua majelis hakim, T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH, dan Maimunsyah SH menyilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan materi tuntutan.
Sedangkan, kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi dua pengacaranya, Abdullah Sani Angkat dan Taufik M Noer SH.
Baca: Surat Amnesti Presiden Jokowi Disetujui Komisi III, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Bilang Terima Kasih
Materi yang dibacakan jaksa antara lain menguraikan kronologis pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dua terdakwa tersebut.
Setelah meracuni korban, terdakwa kembali ke Medan setelah menerima uang ongkos Rp 1.050.000 dari terdakwa Zulisupandi.
Dalam materi dakwaan itu juga disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dalam tubuh korban, usus dan lambung korban ditemukan insektisida jenis Carbamate.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, bila racun insektisida yang digunakan terdakwa dimasukkan ke tubuh manusia dan makhluk lainnya dapat menyebabkan keracunan.
Baca: Nasi Goreng Megawati yang Bikin Prabowo Luluh
Gejalanya mual, muntah dan nyering lambung, kejang yang dapat berakibat kematian.
Menurut jaksa, terdakwa masih memiliki waktu untuk membatalkan rencana pembunuhan tersebut tapi tidak dilakukan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana.
Usai mendengar materi dakwaan itu, Hakim menunda sidang tersebut dan dilanjutkan Rabu (31/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Ayah Angkat Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Disidang, Ini Pendapat Ahli Dalam Materi Dakwaan