Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Depok, Pelaku Lolos Tes Psikologi Izin Senjata
Seorang polisi menembak sesama anggota polisi hingga tewas di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam .
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi menembak sesama anggota polisi hingga tewas di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (25/7/2019) malam .
Kejadian itu terjadi pada pukul 20.50 WIB.
Penembakan bermula saat korban bernama Bripka RE, anggota Samsat PMJ, mengamankan pelaku tawuran atas nama Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pukul 20.30 WIB dengan barang bukti celurit.
Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.
Baca: Pelaku Penembakan Polisi di Polsek Cimanggis Terancam Hukuman Mati, Pembicaraan Korban Jadi Bukti
Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.
Namun Bripka RE langsung menjawab, proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.
Informasinya, RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.
Tak lama kemudian, dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.
Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.
Terungkap fakta-fakta baru dari peristiwa ini.
Di antaranya, pelaku baru saja memperpanjang izin kepemilikan senjata dan ia lolos tes psikologi.
Berikut rangkumannya:
1. Suasana Mencekam Detik-detik Usai Penembakan Terjadi
Suasana Polsek Cimanggis Kamis (24/7/2019) malam mencekam seusai terdengar suara letusan diduga dari senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.