Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sutarmidji Ungkap Tarif Pengantin Pesanan di Kalbar Rp 400-800 Juta, Korbannya Gadis Belia

Gubernur Sutarmidji Ungkap Tarif Pengantin Pesanan di Kalbar Rp 400-800 Juta, Korbannya Gadis Belia

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gubernur Sutarmidji Ungkap Tarif Pengantin Pesanan di Kalbar Rp 400-800 Juta, Korbannya Gadis Belia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
BERBINCANG - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi berbincang dengan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Gubernur Kalbar Sutarmidji di Mapolda Kalbar, Jl Ahmad Yani, Kamis (25/7/2019) siang WIB. Retno menyerahkan secara langsung dua WNI yang menjadi korban TPPO. 

Gubernur Sutarmidji Ungkap Tarif Pengantin Pesanan di Kalbar Rp 400-800 Juta, Korbannya Gadis Belia

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji, mengungkap tarif 'pengantin' pesanan atau kawin kontrak pada kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) antar-negara, yang melibatkan warga Kalbar.

Saat menerima pengembalian korban TPPO dari Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi, Sutarmidji mengungkapkan, saat ini masih ada tiga warga Kalbar yang masih berada di luar negeri dalam proses untuk pemulangan karena menjadi korban.

Setelah melakukan wawancara dan berbincang-bincang dengan korban yang telah diselamatkan, Midji menegaskan adanya korban TPPO yang bermula dari perkawinan pesanan.

"Setelah kita berbicara dengan korban yang menjadi TPPO, ada beberapa hal yang mendasari mengapa kasus ini terjadi,pertama kemiskinan dan pendidikan," ucap Midji saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar, Kamis (25/7/2019).

Kasus TPPO di Kalbar menjadi perhatian serius, karena sudah beberapa kali berhasil diungkap.

Midji meminta pihak terkait untuk menelusuri sebab ada indikasi pemalsuan dokumen dengan meningkatkan umur korban.

Berita Rekomendasi

Baca selengkapnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas