Kora-kora Roboh Menewaskan Seorang Pengunjung, Polisi Periksa Sang Pemilik Wahana
Sudah ada lima saksi yang diperiksa terkait robohnya wahana permainan kora-kora, di antaranya tiga korban, pemilik wahana, dan mandor.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Tiga hari pasca robohnya wahana kora-kora di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, proses penanganan kasus itu masih berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Hariyanto mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan pada orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Sudah ada lima saksi yang diperiksa di antaranya tiga korban, pemilik wahana, dan mandor," kata AKP Hery kepada Tribunjateng.com, Jumat (26/7/2019).
Hery menerangkan pada insiden tersebut sebenarnya ada lima orang yang menaiki wahana kora-kora.
"Korban ada lima sebenarnya. Satu meninggal dunia, tiga luka ringan, dan satu sehat," terangnya.
Menurutnya, malam hari itu juga kegiatan kora-kora dihentikan.
Namun untuk kegiatan pasar malamnya, termasuk wahana lainnya yang tidak bermasalah masih berlanjut. Sebab, izinnya untuk 15 hari.
"Untuk wahana kora-kora kita berikan police line guna penyelidikan lebih lanjut dan adanya proses identifikasi. Kecuali wahana lainnya yang tidak ada permasalahan, silakan berlanjut. Hanya untuk wahana kora-kora yang kita hentikan karena sebagian besi yang patah dibawa ke sini untuk barang bukti," ungkapnya.
Hery menambahkan sejauh ini, baru satu yang dijadikan tersangka insiden wahana pasar malam di Lapangan Jajar Wayang, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Selasa (23/7/2019) malam.
"Tersangka Bany Maradhika (20), warga Kabupaten Pemalang menjadi tahanan Polres Pekalongan. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP, karena kealpaannya dalam hal bekerja sehingga menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun," tambahnya. (Dro)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Periksa Pemilik Wahana Kora-kora yang Roboh di Pekalongan