Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggak Biaya Sewa Hingga Jutaan Rupiah, Dua Penghuni Rusunawa di Tegal Barat Diusir

Keluarga Zaenal (47) dan Pendi (56), penghuni rusunawa di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, diusir dari huniannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tunggak Biaya Sewa Hingga Jutaan Rupiah, Dua Penghuni Rusunawa di Tegal Barat Diusir
Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Barang-barang penghuni rusunawa di Kelurahan Kraton harus dikeluarkan secara paksa. Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Keluarga Zaenal (47) dan Pendi (56), penghuni rusunawa di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, diusir dari huniannya, Kamis (25/7/2019) sore.

Zaenal dan Pendi diusir karena menunggak sewa rusunawa selama bertahun-tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Tegal, Eko Styawan mengatakan, pengusiran dua penghuni rusunawa tersebut sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurutnya, rekomendasi diberikan karena adanya temuan BPK terkait tunggakan dan masa sewa yang telah habis selama bertahun-tahun.

Baca: Berita Lengkap Polisi Tembak Polisi di Depok, Naik Pitam Brigadir RT Tembak Bribka Hingga 7 Kali

"Kami terpaksa mengeksekusi penghuni yang menunggak dan masa huninya sudah habis. Ini pun karena tunggakan sewa rusunawa menjadi temuan BPK," katanya.

Eko mengatakan, rencana pengosongan sempat tertunda beberapa bulan sebelumnya. Saat ini baru bisa dilaksanakan.

Barang-barang penghuni rusunawa di Kelurahan Kraton harus dikeluarkan secara paksa. Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Barang-barang penghuni rusunawa di Kelurahan Kraton harus dikeluarkan secara paksa. Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad (Tribunjateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

"Atas rekomendasi BPK kita harus melaksanakan eksen di Rusunawa untuk penegakan aturan yang ada," tutur Eko.

Berita Rekomendasi

Eko pun meyakinkan, pengosongan sudah sesuai prosedur.

Mulai teguran, pernyataan kesanggupan mampu dan tidaknya, dan pemberitahuan pengosongan hunian jika tidak mampu membayar.

Baca: Jokowi Beli Sapi Kurban Jenis Simmental Berbobot Hampir 1 Ton, Harganya Rp 65 Juta

"Secara etika birokrasi sudah sesuai prosedur, teguran satu, teguran dua, dan teguran tiga," ungkapnya.

Kepala UPTD Rusunawa Taryo mengatakan, dua penghuni yang dieksekusi telah habis masa sewanya sejak Maret 2018.

Mereka pun menunggak sewa.


Taryo mengatakan, penghuni Blok B Zaenal menunggak Rp 8.210.000 dan penghuni Blok A Pendi menunggak Rp 6.600.000.

"Total penghuni rusunawa berjumlah 293 KK. Mereka dikenakan sewa per bulannya Rp 110 ribu," jelasnya. (fba)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Penghuni Rusunawa Diusir, Disperkim Sebut Itu Rekomendasi BPK

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas