Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya
Kembali terkuak cinta terlarang antara kakak-adik. Pasangan tersebut berinisial AA (38) dan BI (30). Kasus itu ditangani oleh jajaran Polsek Belopa.
Editor: Willem Jonata
![Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-kasus-cinta-terlarang-kakak-adik.jpg)
Sementara itu, AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun, dan anak kedua berusia 1,5 tahun.
“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,” ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut pelaku AA, ia tak mampu menahan nafsu saat bersama adiknya yang tinggal serumah. Akhirnya kakak pun menghamili adik kandung sendiri.
Baca: Polisi Tembak Polisi: Rumah Pelaku Kosong, Penghuninya Kata Tetangga Pergi dengan Tergesa-gesa
“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujarnya.
Kini, AA diamankan di Mapolsek Belopa. Sedangkan adiknya, BI kini dijemput oleh keluarga karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Informasi yang diperoleh, pelaku AA masih berstatus bujangan, sementara adik kandungnya sudah berstatus janda dengan 2 kali menikah.
Pernikahan Sedarah di Bulukumba
Cinta terlarang seperti kabar di atas juga pernah terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Bahkan kakak-adik bernama Ansar Mystamin (32) dan FI (inisial) ini telah melakukan pernikahan resmi.
Pernikahan sedarah itu terjadi Ansar Mustamin masih menjadi suami sah Hervina (28).
Akibatnya, Hervina pun melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.
Hervina melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.
Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.