Sekap Pacar di Rumahnya Selama 5 Hari, Pria Ini Rudapaksa Berkali-kali
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Editor: Hendra Gunawan
Sesampainya di rumah indekos, sudah ada beberapa teman pacarnya, yang siap menggelar pesta miras.
Korban sempat menolak saat ditawari miras.
Namun, ia dipaksa pacarnya untuk minum.
Hingga akhirnya, korban tak sadarkan diri.
Saat itulah, pacar korban memerkosa korban di hadapan teman-temannya.
“Selesai memerkosa, pelako OP lalu bergegas keluar kamar kos meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya," katanya.
"Dan pada saat keluar kamar, pelaku sengaja mengunci pintu kamar, lalu kabur,” lanjutnya.
Saat itulah, lima teman pelaku secara bergiliran merudapaksa korban.
Bahkan, seorang pelaku, yakni HL, hingga berulang-ulang memerkosa korban.
Pemerkosaan terjadi dari malam sampai pagi hari, secara bergantian.
Hingga kemudian, korban baru sadar saat pagi hari.
Ia kemudian pulang ke rumah orangtuanya.
Sampai di rumah, korban menuturkan hal yang ia alami bersama pacarnya, serta pemerkosaan yang menimpa dirinya.
“Atas laporan itulah, kami tindak lanjuti dan sekarang dalam proses."
"Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Selain memeriksa korban dan menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, serta selimut saat pemerkosaan terjadi.
Diperkosa 8 Kali dalam Semalam
Sebelumnya di Lampung, seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban perbuatan bejat pemuda yang ia kenal lewat media sosial (medsos) Facebook.
Dalam semalam, korban diperkosa hingga 8 kali oleh seorang pemuda berusia 18 tahun.
Korban merupakan gadis berusia 15 tahun asal Pringsewu berinisial DS.
Sementara, tersangka berinisial IR (18).
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, IR turut mengajak dua rekannya.
Kedua rekan tersangka adalah YM (16) dan SK (21).
Ketiganya dilaporkan ibu korban, BS (43), ke Polsek Sukoharjo, pada Sabtu, 13 Juli 2019.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.
Kapolsek Sukoharjo, Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing.
"Para pelaku diamankan Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 WIB, di rumah masing-masing," kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin, 15 Juli 2019.
Deddy mengungkapkan, IR merudapaksa korban di areal pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada Minggu, 30 Juni 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Di sanalah, korban diperkosa IR berkali-kali.
Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Pelaku turut mengajak dua rekannya, YM dan SK.
Korban menolak permintaan YM dan SK untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Meski tak melakukan hubungan badan, keduanya masih sempat mencabuli korban.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak delapan kali."
"Sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," ungkap Deddy Wahyudi.
Kapolsek mengungkapkan, korban mengenal IR sekitar satu bulan melalui Facebook.
Setelah akrab, pelaku kemudian mengajak korban menonton kuda lumping.
Korban yang merasa sudah akrab tidak menaruh curiga.
Namun, IR dkk memanfaatkan kepolosan korban untuk melampiaskan nafsu mereka.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan 76 E jo pasal 82 ayat 1 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Polsek Sukoharjo mengamankan celana jins warna hitam, kemeja, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3465 SUJ warna hitam. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Disekap Pacarnya 5 hari di Lampung, Diperkosa Belasan Kali sampai Didatangi Orangtua,