Jualan Sayur Keliling Kampung Jadi Kedok Pengedar Narkoba di Mamasa
Aksi pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu ini berakhir setelah dibekuk oleh jajaran Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Awalnya Adeng hanya pengguna narkoba. Selanjutnya tertarik mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu. Modusnya jualan sayur keliling.
Aksi pemakai sekaligus pengedar narkoba ini berakhir setelah dibekuk oleh jajaran Polres Mamasa, Sulawesi Barat.
Dia ditangkap saat menjajakan sayuran dari kampung ke kampung, Jumat (26/7/2019) kemarin.
Baca: Jangankan Narkoba, Merokok Pun Tidak, Bagaimana Andika Mahesa Lepas dari Jeratan Itu?
Adeng, Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, ini hanya bisa tertunduk setelah ditangkap dan digiring ke kantor Polres Mamasa Jumat Sore kemarin.
Tersangka Adeng ditangkap di simpang lima Kota Mamasa, tepatnya di Kelurahan Mamasa.
Baca: Dua Sekawan Petani dan Pedagang di Bangkalan Terjerumus Narkoba, Polisi Tercengang Saat Menggeledah
Baca: Nunung Srimulat Terjerat Narkoba, Bagus Permadi: Kok Bisa Orangtuaku Terjerumus Seperti Ini
Baca: Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Jatuh Cinta dengan Wijin
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,83 gram.
Barang haram tersebut disembunyikan di bawah sol sepatu milik pelaku.
Iptu Salmon Abang, Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa mengatakan, pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama dua pekan hingga akhirnya berhasil ditangkap Selasa 23 Juli kemarin.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” kata Iptu Salmon Abang.
Baca: Ketahuan Curi Burung Murai, Pria Bertato Ini Babak Belur Dihajar Warga
Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun tersangka DW dinyatakan masih di bawah umur sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar.
Tersangka Adeng terancam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Kontributor Polewali, Junaedi/Kompas.com)