Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
Kisah cinta terlarang antara kakak-adik kandung terjadi di Luwu. Warga curiga sejak dulu hingga keluarga diminta pergi dari kampung.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
"Dari pengakuan anaknya inilah yang makin membuat warga bergejolak dan meminta keduanya mengakui perbuatannya. Saat ditanya, keduanya mengakui dan kami sampaikan ke polisi untuk ditangkap,” ucapnya.
Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.
Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.
Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.
Mengutip dari sumber yang sama, di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.
Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.
AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.
Namun, karena tidak tinggal serumah, AR kesulitan untuk membuktikannya.
"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI )," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.
AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.
Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.
"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya.
(Tribunnews.com/Miftah)