Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung

Kisah cinta terlarang antara kakak-adik kandung terjadi di Luwu. Warga curiga sejak dulu hingga keluarga diminta pergi dari kampung.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
KompasTV/Muh.Amran Amir
Kisah cinta terlarang antara kakak-adik kandung terjadi di Luwu. Warga curiga sejak dulu hingga keluarga diminta pergi dari kampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah cinta terlarang antara kakak-adik kandung terjadi di Luwu, Sulawesi Selatan.

Warga sekitar tempat kedua saudara kandung tinggal tersebut sudah merasa curiga sejak dulu.

Kini, keluarganya diminta untuk pergi dari kampung.

Pelaku cinta terlarang tersebut adalah AA (38) dan BI (30).

Mereka tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, pada Sabtu (27/7/2019), puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku.

Baca: Kronologi Terungkapnya Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu, Berawal dari Keluguan Keponakan Pelaku

Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Hidup Serumah, Tak Kuat Tahan Nafsu hingga Hamil Anak Ketiga

Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.

BERITA REKOMENDASI

Polisi kemudian berhasil mengendalikan situasi.

AA kemudian dibawa oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Sementara BI yang saat ini tengah hamil, dibawa oleh keluarga karena kondisi kesehatannnya yang kurang baik.

Hubungan sedarah ini sudah dicurigai oleh warga sekitar sejak lama.

Namun, keduanya tetap mampu menutup rapat hubungan tersebut.


Kecurigaan ini muncul sejak BI mengaku statusnya merupakan janda.

BI disebut sudah menikah dua kali.

BI pun melahirkan dua anak selama lima tahun terakhir.

Polisi melakukan pemeriksana terhadap AA pelaku yang diduga terlibat cinta terlarang dengan adik kandungmya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/07/2019)
Polisi melakukan pemeriksana terhadap AA pelaku yang diduga terlibat cinta terlarang dengan adik kandungmya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/07/2019) (MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

Sementara warga tak melihat batang hidung suami BI.

Setiap ditanya oleh warga, BI mengaku dua anaknya yang masih kecil merupakan hasil hubungan dengan suami lama.

Untuk diketahui, dari hasil hubungan gelap tersebut, BI telah melahirkan seorang anak berumur 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

“Sudah lama dicurigai warga, cuma karena dia statusnya sudah bersuami dua kali jadi warga kira suami lamanya. Tetapi kan tidak pernah dilihat suami mana yang datang, karena kalau ditanya kedua anaknya itu dia mengaku hasil hubungan suaminya,” kata seorang warga, Patunuri, di depan kantor desa, Minggu (29/7/2019), dikutip dari Kompas.com.

Setelah dicurigai oleh warga, BI sempat meninggalkan kampung tersebut.

Namun, BI kembali dan menetap sejak beberapa tahun terakhir.

BI pun kini kembali terlihat hamil lagi.

Senada dengan Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam yang mengatakan bahwa kini BI tengah mengandung.

“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil, kami akan mendalami pula psikologisnya apakah terganggu atau tidak nanti kami dalami,” katanya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/7/2019) sore.

Baca: Pelecehan Seksual di Lokasi Pengungsian Menimpa Perempuan, Diintip Hingga Diperkosa

Baca: Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Nenek 60 Tahun Diringkus Setelah 6 Tahun Buron

Kecurigaan ini akhirnya membuat warga memanggil peemrintah setempat untuk menanyakan perihal kehamilan BI.

Sampai di rumah BI, hanya ada dua anaknya yang berada di depan.

Warga kemudian menanyakan keberadaan BI.

Sang anak kemudian membeberkan bahwa ibunya tengah tidur ditemani oleh AA.

"Dari pengakuan anaknya inilah yang makin membuat warga bergejolak dan meminta keduanya mengakui perbuatannya. Saat ditanya, keduanya mengakui dan kami sampaikan ke polisi untuk ditangkap,” ucapnya.

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejuml;ah pihak membahas persoalan Cinta Terlarang yang membuat resah warag setempat, Minggu (28/07/2019)
Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejuml;ah pihak membahas persoalan Cinta Terlarang yang membuat resah warag setempat, Minggu (28/07/2019) (MUH. AMRAN AMIR S. HUT)

Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.

Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.

Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.

Mengutip dari sumber yang sama, di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.

Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.

AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.

Namun, karena tidak tinggal serumah, AR kesulitan untuk membuktikannya.

"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI )," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.

Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas