Kepala Unit BRI di Gowa Gelapkan Uang Nasabah Rp 784 Juta untuk Berjudi
Basiruddin Nurdin (43) rupanya sering bermain judi sebelum menjadi karyawan BRI.
Editor: Sugiyarto
Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu.
"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.
Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar. Ia dijerat dengan pasal berlapis.Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebelum jadi Karyawan BRI, Basiruddin Sudah Keranjingan Judi, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/29/sebelum-jadi-karyawan-bri-basiruddin-sudah-keranjingan-judi?page=all.
Berita Rekomendasi