Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga dapat Sanksi Sosial

Hubungan terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) tidak bisa disansikan secara pidana dan membuat warga setempat geram.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga dapat Sanksi Sosial
desy arsyad/tribunluwu.com
Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga 

Hubungan Terlarang Kakak Adik di Luwu Tak Bisa Dikenakan Sanksi Pidana, Keluarga Dapat Sanksi Sosial

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) tidak bisa disanksi secara pidana dan membuat warga setempat geram.

Diketahui, kedua pelaku hubungan terlarang tersebut merupakan warga Desa Lumnre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus cinta terlarang kakak dan adik antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.

"Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Meski tak dapat dijerat hukum namun warga setempat telah kecewa dan memberikan sanksi sosial kepada keluarga tersebut.

Akibat dari perbuatan keduanya, warga setempat geram sehingga memberikan sanksi dengan mengusir keluarga tersebut untuk meninggalkan kampung halamannya.

Baca: FAKTA Baru Kakak Hamili Adik di Luwu: Begini Perlakuan BI pada 2 Anak Hasil Hubungan Cinta Terlarang

Baca: Pelaku Inses di Luwu Berpotensi Dijerat UU KDRT

Baca: Berita Terbaru tentang Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu

Berita Rekomendasi

Dari hasil cinta terlarang yang dilakukan keduanya, mereka telah melahirkan dua orang anak masing-masing berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

Keluarga tersebut telah memberikan pernyataannya di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, untuk berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu.

Kasus cinta terlarang antara AA dan BI sebenarnya sudah dicurigai saudara kandung mereka lainnya, AR (41).

AR mengaku sangat terpukul dan malu atas kejadian yang dialami keluarganya.

AR yang selama ini tinggal di luar Desa Lamunre Tengah tidak banyak tahu soal hubungan kedua saudaranya itu.

"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas