Kasus Pencabulan Anak Tiri Terungkap Setelah Aksi Pelaku Dipergoki Sang Istri
Dalam pengaduannya di hadapan polisi, ibu korban ketika itu langsung menyelamatkan putrinya dan membawanya ke rumah tetangga terdekat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi sekolah dasar yang masih duduk di bangku kelas lima di Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Romlan (68) secara berulang kali.
Ironisnya, seperti dituturkan ibu korban saat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Utara, pada Minggu (28/7/2019), kali terakhir tersangka melakukan aksi pencabulan itu dipergoki oleh dirinya, pada Rabu (24/7/2019), sekitar pukul 00.00 WIB.
Merasa situasi mendukung, tersangka langsung mencabuli Bunga. Mendapatkan ada sesuatu yang mengganggu tidurnya, ibu korban terbangun.
Seketika itu juga dirinya melihat secara langsung perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap putri mungil kesayangannya itu.
Dalam pengaduannya di hadapan polisi, ibu korban ketika itu langsung menyelamatkan putrinya dan membawanya ke rumah tetangga terdekat.
Dia khawatir, tersangka melakukan tindakan lain yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasatreskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menyampaikan, atas dasar pengakuan korban yang disampaikan melalui ibunya, perilaku asusila tersebut dilakukan tersangka Romlan secara berulang kali di waktu yang berbeda.
Baca: Tiga Kandidat Capim KPK Asal Polri Diduga Memiliki Rekam Jejak Bermasalah
"Dari pengakuan korban yang disampaikan kepada ibunya, tersangka Romlan telah melakukan tindak pidana pencabulan itu secara berturut-turut. Tepatnya pada Februari 2019, Maret 2019 dan terakhir yang diketahui secara langsung oleh ibu korban terjadi pada pada 24 Juli 2019, baru lalu," ungkap AKP M. Hendrik Apriliyanto, Selasa (30/7/2019).
Ibu korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara dan pihaknya langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dengan dasar laporan ibu korban, tersangka Romlan terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka langsung diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ditangkap anggota Resmob Polres Lampura yang langsung dipimpin Kasatreskrim AKP M Hendrik Apriliyanto, pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka Romlan sedang berada di balai Desa Tanjungjaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
"Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.
Karena Celana Pendek
Cabuli anak tiri, seorang ayah di Bandar Lampung ditangkap aparat Polsek Panjang, Senin 22 April 2019.
Ayah ini diketahui bernama Bambang (35) warga Panjang, Bandar Lampung.
Bambang mencabuli anak tirinya DS (15).
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga DS.
Baca: Dua Hari Sebelum Rumahnya Dibakar, Ada Orang Tak Dikenal Tanya Keberadaan Wartawan Serambi Asnawi
"Atas dasar LP / B / 98 / IV / 2019 / Sekta Panjang, kami tangkap tersangka," ungkapnya, Minggu 28 April 2019.
Sofingi menuturkan perbuatan tersangka ini sudah beberapa kali sejak bulan Juli 2017.
"Dari pengakuannya, tersangka ini tertarik dengan anak tirinya ketika mengenakan celana pendek, jadi timbul hasrat," terang Sofingi.
Ketika anak tirinya mengenakan celana pendek, pelaku acap kali melakukan perbuatan cabul.
"Perbuatannya dilakukan setiap pagi hari saat rumah dalam kondisi sepi," ucapnya.
Kata Sofingi, hingga pada bulan Februari 2019, saat korban dibangunkan untuk berangkat sekolah.
"Kemudian tersangka merayu dan memaksa korban," katanya.
Sofingi menuturkan, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada sang ibu.
"Barulah pihak keluarga melaporkan hal ini," tukasnya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD Dicabuli Ayah Tiri Berulangkali, yang Terakhir Terungkap Saat Sang Ibu Terbangun dari Tidur