Modus Baru Pelanggar Keimigrasian di Bali: Nikahi Warga Lokal Agar Dapat Izin Tinggal Lebih Lama
Seorang WNA asal Swiss yang ada di Karangasem, dideportasi lantaran melakukan kawin campur namun semu, hanya untuk mendapatkan status perkawinan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Sejak Januari hingga Juli 2019 ini, sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh pihak Imigrasi Singaraja.
Mereka dikembalikan ke negara asalnya lantaran melakukan pelanggaran administasi keimigrasian, serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Keimigrasian, Thomas Aris Munandar saat ditemui Senin (29/7/2019) mengatakan, 19 WNA yang dideportasi itu tersebar di Buleleng, Karangasem dan Jembrana.
Baca: Mengenang Ichsan Yasin Limpo, Mantan Bupati Gowa yang Meninggal Akibat Penyakit Kanker Paru-paru
Mereka masing-masing berasal dari Malaysia, Jerman, Swiss, Australia, Republik Ceko, Belanda, Tiongkok dan Prancis.
Terakhir, tindakan deportasi dilakukan sekitar seminggu yang lalu.
Seorang WNA asal Swiss yang ada di Karangasem, dideportasi lantaran melakukan kawin campur namun semu, hanya untuk mendapatkan status perkawinan.
Ini dilakukan agar izin tinggal imigrasi sang WNA dapat lebih lama.
"Dia menikah dengan pria asal Karangasem hanya untuk mendapatkan status saja. Statusnya kawin, namun rupanya tinggal berjauhan. Pria Karangasem itu digaji sebulan satu juta oleh WNA ini. Akhirnya dia kami deportasi," jelasnya.
Baca: Jokowi Ingin Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Berkelas
Kedepan, sambung Gusti Artawan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk maupun melibatkan instansi terkait.
"Kalau dari Imigrasi pengawasan agak sulit, kami harap ada kerja sama dengan instansi terkait. Intinya, pengawasan WNA tidak mutlak Imigrasi saja, semua pihak juga harus ikut mengawasi sesuai dengan fungsinya masing-masing. Perlu ada sinergitas dari semua instansi," kata.
Mantan Pramugari Dideportasi
Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap warga negara asal Selandia Baru, J-AVS (54), Selasa (23/7/2019).
Dia dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Kepala rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, wanita yang merupakan mantan pramugari tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1,5 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.