Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Pelanggar Keimigrasian di Bali: Nikahi Warga Lokal Agar Dapat Izin Tinggal Lebih Lama

Seorang WNA asal Swiss yang ada di Karangasem, dideportasi lantaran melakukan kawin campur namun semu, hanya untuk mendapatkan status perkawinan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Modus Baru Pelanggar Keimigrasian di Bali: Nikahi Warga Lokal Agar Dapat Izin Tinggal Lebih Lama
Tribun Bali/Ratu Ayu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan, didampingi Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan (Inteldak) Keimigrasian, Thomas Aris Munandar, Senin (29/7/2019). Pihak Imigrasi Singaraja telah mendeportasi sebanyak 19 WNA sejak Januari hingga Juli 2019. Tribun Bali/Ratu Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Sejak Januari hingga Juli 2019 ini, sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh pihak Imigrasi Singaraja.

Mereka dikembalikan ke negara asalnya lantaran melakukan pelanggaran administasi keimigrasian, serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Keimigrasian, Thomas Aris Munandar saat ditemui Senin (29/7/2019) mengatakan, 19 WNA yang dideportasi itu tersebar di Buleleng, Karangasem dan Jembrana.

Baca: Mengenang Ichsan Yasin Limpo, Mantan Bupati Gowa yang Meninggal Akibat Penyakit Kanker Paru-paru

Mereka masing-masing berasal dari Malaysia, Jerman, Swiss, Australia, Republik Ceko, Belanda, Tiongkok dan Prancis.

Terakhir, tindakan deportasi dilakukan sekitar seminggu yang lalu.

Ilustrasi Deportasi_1
Ilustrasi Deportasi

Seorang WNA asal Swiss yang ada di Karangasem, dideportasi lantaran melakukan kawin campur namun semu, hanya untuk mendapatkan status perkawinan.

Ini dilakukan agar izin tinggal imigrasi sang WNA dapat lebih lama.

Berita Rekomendasi

"Dia menikah dengan pria asal Karangasem hanya untuk mendapatkan status saja. Statusnya kawin, namun rupanya tinggal berjauhan. Pria Karangasem itu digaji sebulan satu juta oleh WNA ini. Akhirnya dia kami deportasi," jelasnya.

Baca: Jokowi Ingin Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Berkelas

Kedepan, sambung Gusti Artawan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja, dengan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk maupun melibatkan instansi terkait.

"Kalau dari Imigrasi pengawasan agak sulit, kami harap ada kerja sama dengan instansi terkait. Intinya, pengawasan WNA tidak mutlak Imigrasi saja, semua pihak juga harus ikut mengawasi sesuai dengan fungsinya masing-masing. Perlu ada sinergitas dari semua instansi," kata.

Mantan Pramugari Dideportasi

Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap warga negara asal Selandia Baru, J-AVS (54), Selasa (23/7/2019).

Dia dideportasi karena telah melanggar aturan keimigrasian, dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia.

Kepala rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang mengatakan, wanita yang merupakan mantan pramugari tersebut diketahui telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama 1,5 tahun.

Sehingga diberi sanksi berupa pendetensian di Rudenim Denpasar.

Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019).
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengantarkan J-AVS ke Bandara Ngurah Rai untuk dideportasi ke negara asalnya, ke Selandia Baru, karena overstay, Selasa (23/7/2019). (Rudenim Denpasar)

J-AVS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay yang melebihi 60 hari.

"Hukuman untuk J-AVS tidak lagi membayar denda, melainkan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, serta diusulkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal (cegah tangkal) masuk ke Indonesia selama 6 bulan," kata dia.

"Setelah pendetensian sekitar satu bulan, J-AVS dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin," ujar Saroha, Kamis (25/7/2019).

Saroha menyebutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa J-AVS masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2017 menggunakan Bebas Visa Kunjungan dengan tujuan merawat kekasihnya yang merupakan warga negara Prancis yang sedang sakit.

Namun dengan alasan tidak dapat meninggalkan kekasihnya yang tengah sakit dan karena keterbatasan biaya, J-AVS mengaku tidak dapat memperbarui izin tinggalnya.

Baca: 25 Orang di Kediri Tertipu Oknum Perekrut Calon Artis, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 280 Juta

Baca: Pengakuan Robi Anjal, Pria Mati Hidup Lagi di Sampang, Bingung Dipolisikan, Sebut Dirinya Cuma Tidur

Menurut Saroha, Setelah menjalani pendetensian hampir satu bulan di Rudenim Denpasar dan hasil koordinasi Rudenim dengan pihak Konsulat Selandia Baru dan keluarganya, akhirnya pihak keluarga menyanggupi untuk menyediakan tiket kepulangannya kembali ke Selandia Baru.

Petugas mengantarkan J-AVS sampai di Pintu Gerbang Keberangkatan (6A) dan selanjutnya diterbangkan dengan maskapai Virgin Australia Airlines dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Auckland, New Zealand.

"Terima kasih Rudenim Denpasar karena telah membantu saya untuk kembali ke New Zealand," kata J-AVS dengan wajah semringah.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Imigrasi Singaraja Deportasi 19 WNA, Satu Diantaranya Menikah Semu dengan Pria Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas