Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tahun Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Saat Menempel Narkoba Pesanan

Polres Boyolali membekuk kurir sabu di pinggir jalan raya kawasan Desa Pandean, Sabtu (20/7/2019) malam lalu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Satu Tahun Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Saat Menempel Narkoba Pesanan
Dok Humas Ditjenpas
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Polres Boyolali membekuk kurir sabu di pinggir jalan raya kawasan Desa Pandean, Sabtu (20/7/2019) malam lalu.

Pria berinisial FH (33) itu terbukti membawa lima paket sabu seberat 75,24 gram.

Wakapolres Boyolali, Kompol Donny Eko menyampaikan penangkapan FH berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak-geriknya.

"Dia lalulalang di sekitar lokasi penangkapan."

Baca: Polisi Berhasil Bongkar Modus Pengiriman Amunisi dan Narkoba untuk KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya

"Katanya mencari tempat pas untuk masang sabu pesanan pembeli," kata Kompol Donny saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/7/2019).

Ketika diperiksa, warga Mojosongo Solo tersebut tampak tenang.

Namun dia tak bisa mengelak ketika polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik transparan itu.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Nunung dan Suami, Aktif Konsumsi Narkoba 13 Tahun Lalu

Berita Rekomendasi

"Saat itu juga dia kami bawa untuk pengembangan kasus."

"Kami datangi rumahnya dan temukan seperangkat alat hisap dan timbangan digital," tambahnya.

FH mengaku sudah menjadi kurir sabu selama 1 tahun.

 Dia diperintah seorang pria berinisial EK yang kini masih diburu kepolisian.

"Proses pemesanan sabu lewat telepon, sedangkan pembayarannya melalui transfer rekening."

"Kalau sudah sepakat, si kurir ini ditugaskan untuk meletakkan barang di suatu tempat, yang nantinya akan diinfokan ke pembeli," jelas Kompol Doni.

Selama menjadi kurir, FH mengatakan dibayar EK sebanyak Rp 1 juta tiap transaksi.

"Upahnya lumayan untuk hidup pak jadi saya mau-mau saja," tutur FH.

Dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Daniel Ari Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas