Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 WNA Hipnotis Pedagang Lalu Bawa Kabur Rp 8,3 Juta, Baru Satu Orang Dijadikan Tersangka

Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap atas laporan hipnotis kini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tabanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 WNA Hipnotis Pedagang Lalu Bawa Kabur Rp 8,3 Juta, Baru Satu Orang Dijadikan Tersangka
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Satu tersangka digiring petugas Polres Tabanan, Selasa (30/7/2019). Adapun tiga WNA ditangkap polisi atas laporan hipnotis di wialayah Desa Baturiti. Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan 

"Kami masih kesulitan komunikasi dengan bahasa mereka gunakan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Baturiti menangkap tiga WNA di wilayah Kuta, Badung, Minggu (28/7/2019).

Mereka dilaporkan menghipnotis Ni Made Putri Artyani, pedagang di Desa Baturiti, Tabanan. Korban mengalami kerugian Rp 8,3 juta.

Peristiwa bermula saat korban menjaga toko majikannya. Pukul 15.30 Wita, pelaku datang untuk membeli bawang merah.

Tiga pelaku hipnotis yang beraksi di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan, berhasil ditangkap polisi, Minggu (28/7/2019).
Tiga pelaku hipnotis yang beraksi di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan, berhasil ditangkap polisi, Minggu (28/7/2019). (Polresta Tabanan)

Putri menjawab, bawang tersebut sudah ada yang memesan. Pelaku kemudian beralih membeli bawang putih.

Saat memberi kembalian, pelaku mengibaskan uang ke mata Putri. Detik itu juga, ia tak ingat apa-apa lagi.

Diduga, kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku menggasak uang di laci toko sebanyak Rp 8,3 juta. Setelah mendapat uang, pelaku pun pergi mengendarai mobil.

Berita Rekomendasi

Putri baru sadar setelah datang pedagang lain yang menepuk bahunya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penyelidikan Kasus Hipnotis di Tabanan Terkendala Bahasa, Baru Satu dari Tiga WNA Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas