Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Jepara Ahmad Marzuki Seret Nama Adik Jaksa Agung dalam Kasus Suap yang Menjeratnya

Sidang perkara suap yang mendudukkan Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito sebagai terdakwa kembali digelar,

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Jepara Ahmad Marzuki Seret Nama Adik Jaksa Agung dalam Kasus Suap yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai tersangka terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang perkara suap yang mendudukkan Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito sebagai terdakwa kembali digelar, Selasa (30/7/201).

Pada sidang kali ini, Marzuqi menyeret nama almarhum Subroto, yang pernah jadi wakilnya.

Almarhum Subroto merupakan adik Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Menurutnya, Subroto merupakan penyebab keluarnya sprindik dari Kejaksaan Tinggi Jateng yang menjadikannya sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan politik.

Menurutnya, kasus itu penuh dengan unsur politis.

Lantaran, Subroto juga hendak maju sebagai calon Bupati Jepara periode 2017-2022.

"Saat itu saya mendapat kabar Kejati Jateng dipanggil Kejaksaan Agung terkait sprindik pada 16 Juni 2017."

Berita Rekomendasi

"Surat itu dihentikan dan saat itu status saya tersangka maupun tidak tersangka," ujarnya.

Karena tidak ada kejelasan, akhirnya dia mencalonkan diri sebagai bupati periode 2017-2022.

Saat itu semua partai mencalonkan Subroto.

Dalam perjalanannya, ia pun bertemnu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Fauzan.

Ia lalu meminta pertimbangan hukum dan disarankan untuk mengajukan pra peradilan.

Setelah itu, ia minta untuk diantar menemui Kepala Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa.

Kepada Purwono, Marzuqi lalu menceritakan perjalanan kasusnya dan ingin mengajukan pra peradilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas