Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua ABG Rudapaksa Pelajar 16 Tahun, Alasannya Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu

Pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK dengan alasan untuk membayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua ABG Rudapaksa Pelajar 16 Tahun, Alasannya Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kedua tersangka pelaku persetubuhan, SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Dua remaja warga Kecamatan Abung Timur diamankan tim gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara.

Keduanya diduga sebagai pelaku tindak perkosaan terhadap seorang siswi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya kemarin siang, Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB, atas laporan korban NW (16) warga Kotabumi dan korban diketahui masih di bawah umur.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar AKBP Budiman Sulaksono.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto kedua tersangka diamankan di tempat berbeda, tersangka SA diamankan oleh tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Baca: Firasat Tari Sebelum Ayahnya Meninggal Tertabrak Truk Kontainer di Depan Mako Brimob Polda Kalbar

Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki

Sementara tersangka FK diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur, keduanya merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kita amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK jemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Kasat.

Kedua pemuda tersebut ditangkap oleh anggota Polres Lampung Utara itu karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NW yang masih dibawah umur.

Berita Rekomendasi

Kronologis kejadian, kedua pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan alasan untuk jalan-jalan atau bermain pada, Kamis (27/6/2019) lalu.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada, Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Sebelum menjemput korban, salah seorang pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui jaringan WhatsApp.

Kedua tersangka pelaku persetubuhan, SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kedua tersangka pelaku persetubuhan, SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Kemudian oleh kedua tersangka korban diajak main dan jalan, saat itu korban dijemput tersangka bersama temannya berinisial FK dan mereka lalu berboncengan tiga dari rumah korban.

Sekira jam 22.00 WIB pelaku yang membawa korban tersebut sampai di gubuk di daerah Pancasila, wilayah Kecamatan Kotabumi motor yang dikendarai pelaku tersebut dimatikan dan FK pergi meninggalkan korban dan tersangka berdua di gubuk tersebut.

Pada saat berduaan itulah pelaku yang berinisial SA mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan tidur.

Baca: Siapakah Sosok Pengendara Berkacamata Hitam di Balik Misteri Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi?

Baca: Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa Memutuskan Lokasi Ibu Kota Baru

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK dengan alasan untuk membayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar dua ratus ribu. Karena korban merasa takut dan suasana gelap korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, dasar penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP / B / 509 / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban sendiri berinisial NW yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014," ujar dia. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi 16 Tahun Diperkosa Bergilir Dua ABG, Alasannya untuk Bayar Utang

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas