Kasus Dugaan Penipuan Rp 150 Miliar, Mantan Wagub Bali Sudikerta Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sudikerta dilimpahkan terkait perkara dugaan terkait penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta menjalani pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik krimsus Polda Bali ke pihak kejaksaan, Rabu (31/7/2019).
Sudikerta dilimpahkan terkait perkara dugaan terkait penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.
Sudikerta terlebih dahulu dibawa penyidik krimsus Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dikawal penyidik, Sudikerta tiba pukul 09.29 Wita di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengendarai mobil Honda HRV DK 1335 TN.
Juga terlihat tim kuasa hukum Sudikerta ikut mendampingi.
Saat ditanya terkait pelimpahan, Sudikerta memilih bungkam.
Baca: Firasat Tari Sebelum Ayahnya Meninggal Tertabrak Truk Kontainer di Depan Mako Brimob Polda Kalbar
Baca: Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa Memutuskan Lokasi Ibu Kota Baru
Ia langsung digiring penyidik ke ruang Datun Kejati Bali untuk dilakukan proses administrasi.
Berselang beberapa menit, Sudikerta yang mengenakan kemeja putih dipadu celana warna hitam keluar dari ruang Datun Kejati Bali.
Selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Di Kejari Denpasar, Sudikerta akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jalani Pelimpahan di Kejaksaan, Mantan Wagub Bali Sudikerta Bungkam