Punya 5 Istri, Pria di Lumajang Ini Masih Gagahi Anak Kandungnya 50 Kali
Seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Seorang pria ditangkap polisi karena menggagahi anak kandungnya sendiri sebanyak 50 kali selama tiga tahun terakhir.
Padahal, pria bernama Sugeng Slamet (44) itu memiliki lima istri.
Ternyata, empat dari lima istrinya tersebut menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di negeri orang.
Sugeng, warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus dengan tuduhan menggauli anak kandungnya yang masih berusia 19 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal mengatakan, dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat korban masih berumur 16 tahun.
Kelakuan Sugeng baru terbongkar pada Senin (29/7/2019) lalu.
Korban melaporkan perbuatan sang ayah ke Mapolsek Senduro.
Ia berhasil kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang," kata Arsal Rabu (32/7/2019) malam.
Arsal menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.“Orangtua bejat. Sangat tidak masuk akal, ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015."
"Ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya."
"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga selaku Ketua Tim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri.
Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Hasran.
Di Tanggamus Sampai Hamil BesarKasus ayah menggauli anak kandungnya awal bulan ini juga terjadi di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Lampung.
Bahkan akibat perbuatan sang ayahnya yang bernama Armin tersebut, korban berinisial RH (20) saat ini sedang hamil besar.Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, selain melakukan pelecehan seksual, pelaku juga merantai kedua kaki korban, serta mengurungnya di dalam rumah.
Alibinya agar korban tidak kabur dari rumah karena kondisi mentalnya.
Warga sekitar mencurigai korban yang menunjukkan ciri sedang mengandung.
Apalagi sampai saat ini, korban berstatus lajang.
Makanya warga setempat kemudian bersepakat melaporkan kondisi RH ke polisi.
Anggota Polsek Limau beserta kepala dusun dan RT lalu mendatangi rumah tersangka dan menanyai hal tersebut kepada tersangka dan korban.
RH mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan ayahnya sendiri, dan dampak hal itu korban tertekan.
"Akibat kejadian yang dialaminya ini juga, korban tertekan. Lalu tersangka khawatir korban keluar rumah dan bercerita kepada warga, maka pelaku mengurung putrinya tersebut," ujar Ramon, mewakili Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Kamis (4/7/2019).
Saat ini kasus ditangani Satreskrim Polres Tanggamus, setelah dilimpahkan dari Polsek Limau.
Hingga kini usia kandungan korban kini delapan bulan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan dengan korban sejak tujuh bulan lalu.
Aksi itu dilakukan di rumah ketika malam hari saat anggota keluarga lainnya tertidur.
Ramon menerangkan, keluarga tersangka terdiri bapak, ibu, dan anak-anak.
Korban adalah anak pertama dan memiliki dua adik.
Ia menegaskan, korban tidak memiliki gangguan mental atau disabilitas.
Saat masih SMP korban pernah kesurupan saat masih SMP.
“Sayang dalam upaya penyadaran tidak dilakukan tuntas. Maka korban sering mengawang-awang tidak jelas. Dari kondisi itu juga akhirnya korban berhenti sekolah dan hanya di rumah saja. Korban lebih banyak bengong dan diam,” papar Ramon.
Ancaman 12 Tahun Penjara
KASATRESKRIM Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, pihak keluarga menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal 8 huruf a junto pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Edi.
Saat ini korban berada di rumah aman dengan pengawasan Dinas Kesehatan, Dinas Perempuan dan Anak.
Editor: Teguh Prasetyo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali dan tribun lampung