Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian
"Kami sedang tertidur pulas, kami baru terbangun ketika tetangga melempar rumah (memberi tahu terjadi kebakaran, Red),” ujar Lisnawati, istri Asnawi
Editor: Malvyandie Haryadi
"Saat api sudah membesar, korban (Asnawi) masih lelap tidur di kamar belakang rumah itu.
Padahal warga sekitar sudah berteriak membangunkannya. Bahkan warga terpaksa melempar batu ke jendela rumah agar korban terbangun," ujar Muslim didampingi warga lainnya.
Asnawi meyakini rumahnya sengaja dibakar orang tidak dikenal (OTK), terkait dengan pemberitaan yang dimuat sebelumnya di media Serambi Indonesia dan Serambinews.com.
Dalam beberapa bulan terakhir, Aswani memang sering memberitakan kasus tambang Galian C dan pembalakan liar (illegal logging) di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Misalnya berita pada 19 Juni 2019, tentang Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Aceh Tenggara, telah memeriksa saksi Sugito selaku merupakan pengawas alat berat di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap terkait temuan 2 ton lebih kayu diduga ilegal loging di lokasi proyek PLTMH serta aktivitas proyek PLTMH Lawe Sikap.
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Lawe Sikap, berada pada lahan seluas 24 hektare.
Rencana proyek PLTMH berkapasitas 2x3,5 Megawatt (MW) ini menjadi pertanyaan serius dan timbul berbagai asumsi dari kalangan LSM pemerhati lingkungan yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh.
Di lokasi tersebut diduga terjadi penebangan liar.
Kemudian pada awal Juli 2019, Asnawi beberapa kali memberitakan tentang perusahaan tambang galian golonga C, yakni penambang pasir dan bebatuan yang tidak menyetor retribusi kepada kas daerah.
Asnawai melaporkan tulisan, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, geram mengetahui banyaknya usaha galian C (batuan) yang tidak menyetorkan retribusi ke kas Pemkab.
Ia meminta dinas terkait agar mengevaluasi seluruh izin usaha tambang yang ada dan meminta Pemerintah Provinsi agar mencabut izin usaha tambang yang tidak mau membayar retribusi.
Ini sangat merugikan daerah, karena potensi PAD (penerimaan asli daerah) dari sektor itu besar, tetapi tidak terkutip. Ini artinya mereka tidak mau membayar retribusi yang telah mereka tentukan,” pungkas Raidin yang diminta tanggapan, Selasa (2/7).
Menurut Bupati, retribusi galian C ini sangat perlu untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat Aceh Tenggara.
Bupati bersikeras akan menagih seluruh utang retribusi para pengusaha galian C tersebut, dan jika tidak tertagih, pihaknya berjanji tidak mengeluarkan rekomendasi izin tambang galian C lainnya di Agara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.