Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis 16 Tahun di Lampung Dipaksa Layani Napsu 2 Temannya

Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang teman

Editor: Sugiyarto
zoom-in Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis 16 Tahun di Lampung Dipaksa Layani Napsu 2 Temannya
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Kedua tersangka pelaku persetubuhan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Baca: Ayah Perkosa Putri Kandung di Kapuas Hulu, Sang Kakak Jadi Saksi Lalu Laporkan ke Polisi

Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Berita Rekomendasi

Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.

SA mengajak korban untuk jalan-jalan. SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.

kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.

Baca: Korban Perkosaan Ini Nekat Bakar Diri di Kantor Polisi Setelah Laporannya Tak Ditindaklanjuti

Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas