Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis 16 Tahun di Lampung Dipaksa Layani Napsu 2 Temannya

Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang teman

Editor: Sugiyarto
zoom-in Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis 16 Tahun di Lampung Dipaksa Layani Napsu 2 Temannya
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Kedua tersangka pelaku persetubuhan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun. 

Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.

Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.

Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.

Baca: Seorang Pemuda 18 Tahun Perkosa Nenek 50 Tahun, Mengaku Tak Tahan Nafsu dan Ancam Akan Membunuh

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."

Berita Rekomendasi

"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK."

"Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.

Ditambahkan Hendrik, dasar penangakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP/B/509/VII/2019/Polda Lampung/SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Disekap Pacarnya
Sebelumnya di Lampung Utara, gadis muda disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.

Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.

Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas