Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa Buat Bayar Utang Temannya di Gubuk, Pelakunya Masih Seumuran

Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa Buat Bayar Utang Temannya di Gubuk, Pelakunya Masih Seumuran
net
Ilustrasi 

Polisi menangkap pelaku yang masih berusia 18 tahun saat bersembunyi di rumahnya pada Kamis (25/7/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Pelaku kami ringkus saat bersembunyi di rumahnya tanpa ada perlawanan, pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.00 Wib," ujar M Hendrik Aprilianto, Minggu 28 Juli 2019.

Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya tersebut.

Menurut Hendrik, tersangka beralasan tega memerkosa korban karena menyukai korban.

Selain itu, tersangka tak mampu menahan hasratnya karena kerap menonton film porno.

"Dari hasil keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku dengan cara bujuk rayu menjemput korban mengendari sepeda motor di rumahnya dan mengajak korban jalan-jalan," kata M Hendrik Aprilianto.

Berita Rekomendasi

"Namun di pertengahan jalan, korban langsung dibawa ke rumah tersangka yang kebetulan sedang tidak ada orang," lanjutnya.

Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Bebas Tinggal Sekamar, Petugas Bongkar Rumah Kos Mesum

Hendrik mengatakan, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan pasal 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap 5 hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas