Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal

sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Ia menjalani sidang lanjutan kasus kematian Yogi Andhika, sopir bupati Lampura. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan berujung kematian Yogi Andhika, sopir bupati.

Kali ini, Rabu (31/7/2019), sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Penasihat hukum terdakwa Bowo menghadirkan dua saksi, yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.

Dalam keterangannya, Sandi mengungkap Bowok berada di Sumur Putri, Telukbetung, saat terjadinya penganiayaan terhadap Yogi, pada 21 Mei 2017.

Baca: Simpan Tenaga Jelang Fase Puncak Haji, Jemaah Haji Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Gedung

Baca: Tes Psikologi - Mengungkap Kepribadian dengan Memilih Sunset yang Menurutmu Paling Perfect

Baca: Kehilangan Istri dan Anak Saat Gempa Palu, Lisman Hampir Tiap Hari Datangi Area Likuefaksi

Baca: Jokowi Perintahkan Panglima TNI-Kapolri Atasi Karhutla di Beberapa Provinsi

Saat itu, jelas dia, Bowok mengikuti lomba burung kicau.

"Kami ketemu jam 12. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menit kami ngobrol," kata Sandi.

Menurut Sandi, setelah lomba burung kelas murai selesai, Bowok berpamitan pulang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, sambung Sandi, Bowo menelepon sekitar pukul 15.00 WIB.

Bowok, beber Sandi, menitip agar ia membawa adik dan burungnya ke rumah.

"Saya mengantarkan burung dan adiknya (Bowok) ke rumah. Itu jam enam (18.00 WIB) kurang. Yang buka pintu, Bowok. Dan yang terima burung juga dia," ujarnya.

Ketua Mejelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo lalu bertanya kepada terdakwa Bowok.

Ia bertanya soal kejadian pada 21 Mei 2017.

"Dari Bakso Soni (Jalan Wolter Mangunsidi), keluar jam setengah dua. Saya nggak di rumah Arnold (Darmawan, saksi kunci), di mobil," jawab Bowok.

Penggalian makam yogi andhika
Penggalian makam yogi andhika (Tribunlampung/Eka)

Bowok mengaku hanya menjemput sesuai permintaan Andre Wibowo, anggota TNI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas