Mantan Sopir Bupati Lampura Tewas Dianiaya, Keterangan Terdakwa Bowo Dianggap Janggal
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Editor: Hendra Gunawan
Hanif Mustafa/Tribun Lampung
Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (25/7/2019). Ia menjalani sidang lanjutan kasus kematian Yogi Andhika, sopir bupati Lampura.
"Iya, hilangnya pas penyelidikan. Terus, Anda keluar daerah, ke mana saja?" tanya JPU.
Bowok mengaku berpergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.
"Kenapa ditangkap?" tanya JPU. "(Karena) jadi tersangka," jawab Bowok.
"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS," tanya JPU lagi. "Karena saya kaget ditetapkan jadi tersangka oleh Polda (Lampung)." "Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU. "Saya awam hukum," kata Bowok.
Bowok lalu mengaku hanya sebulan dalam pelarian, dengan alasan mempersiapkan diri menghadap ke Polda Lampung.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penganiayaan Berujung Maut Ajudan Bupati Lampura, Bowok Mengaku Jemput Yogi atas Order Andre
Berita Rekomendasi