Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 3 Tahun ABG Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri

S mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut diungkapkannya karena tergiur karena tubuh sang anak.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama 3 Tahun ABG Berusia 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN -Seorang bapak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega merudapaksa anak tirinya selama tiga tahun.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resort Musi Banyuasin, Selasa (30/7) sore sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial JS (43 tahun), warga Tungkal Jaya kabupaten Muba.

Tanpa memberikan perlawanan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannyaa.

Sementara korban (14 tahun) merupakan anak tiri dari bawaan istri pertama tersangka.

Baca: Ikhlas Hadapi Musibah Datang Bertubi-tubi, Ruben Onsu Beberkan Ganjalan Terbesar di Hatinya

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi mengatakan, aksi bejat ayah tiri tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu.

Tersangka mengancaman korban yang saat itu berusia berusia 11 tahun.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumah kontrakan yang berpindah-pindah."

Berita Rekomendasi

"Saat itu korban masih duduk di kelas 3 dan dari sanalah korban diajak tersangka untuk berhubungan intim selayaknya suami istri," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, korban pun diancam agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Korban yang takut tidak menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu.

Baca: Diet Ampuh Air Putih, Sebulan Bisa Turunkan Berat Badan 30 Kilogram, Ini Caranya

"Terakhir tersangka melakukannya kembali pada Rabu (24/7) di kediaman mereka yang saat ini tinggal."

"Korban tak tahan dengan ancaman tersangka sehingga korban menceritakan pada tetangganya tentang kondisi yang dialaminya," jelasnya.

Mendengar hal tersebut tetangga korban sekaligus saksi melaporkan ke pihak kepolisian sektor Tungkal.

Kapolsek yang menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriansyah beserta anggotanya untuk lakukan penangkapan di kediaman tersangka.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas