Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Pembunuhan Kasir Minimarket : Akibat Sandi Ponsel Berubah dan Korban Sudah Hamil 2 Bulan

Berikut fakta pembunuhan kasir minimarket Fera Oktaria, dari akibat sandi ponsel korban yang berubah hingga korban sudah hamil dua bulan.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Baru Pembunuhan Kasir Minimarket : Akibat Sandi Ponsel Berubah dan Korban Sudah Hamil 2 Bulan
Tribun Sumsel
Berikut fakta pembunuhan kasir minimarket Fera Oktaria, dari akibat sandi ponsel korban yang berubah hingga korban sudah hamil dua bulan. 

Setelah kabur, Prada DP langsung menuju Palembang dan meminta korban menemuinya.

Prada DP juga meminta Fera menjemputnya di kawasan Kertapati Palembang.

Setelah bertemu, Prada DP dan Fera Octaria menuju kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

2. Berawal dari sandi ponsel berubah

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.

Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Prada DP dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019)
Prada DP dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019) (Syahrul Hidayat/Sriwijaya Post)

Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas