Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cintanya Diputus, Aliyanto Minta Mantan Kekasih Kembalikan Uang Rp 40 Juta Biaya Saat Pacaran Dulu

Mantan kekasihnya atau tergugat beranggapan semua pemberian selama berpacaran merupakan bentuk kasih sayang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cintanya Diputus, Aliyanto Minta Mantan Kekasih Kembalikan Uang Rp 40 Juta Biaya Saat Pacaran Dulu
Capture Kompas TV
Alfridus Aliyanto (41) 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Seorang pria di Maumere, Nusa Tenggara Timur menggugat mantan kekasihnya ke pengadilan.

Dalam gugatannya ia meminta mantan kekasihnya mengembalikan uang senilai puluhan juta rupiah untuk mengganti nilai uang yang dikeluarkan saat pacaran.

Kisah ini bermula saat pria tersebut menjalin hubungan dengan kekasihnya selama 3 tahun.

Namun kekasihnya kemudian memutuskan cintanya.

Sakit hati dan tidak terima pria ini kemudian menuntutnya melalui jalur hukum.

Berdasarkan website di Pengadilan Negeri Maumere gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.

Baca: Sederet Fakta Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria yang Masih Pelajar Tantang Tes DNA

Baca: Inilah Resep Awet Muda Wanita 40 Tahun yang Sempat Disangka Pacar Putranya Sendiri

Dalam poin yang diajukan penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Berita Rekomendasi

Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban tergugat yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere Jumat (2/8/2019) pagi ini tergugat melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan dan tuntutan penggugat ditolak majelis hakim.

Mantan kekasihnya atau tergugat beranggapan semua pemberian selama berpacaran merupakan bentuk kasih sayang.

Menurut hakim yang memimpin sidang pada kasus ini mediasi pernah dilakukan namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh penggugat.

Nama si pemuda

Alfridus Aliyanto (41) nama si pemuda itu.

Dia warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin sebesar Rp 40 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas