Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marah Cintanya Diputus, Uang Pulsa yang Pernah Diberikan ke Mantan Pacar Juga Minta Dikembalikan

Seorang pria di Maumere, Nusa Tenggara Timur menggugat mantan kekasihnya ke pengadilan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Marah Cintanya Diputus, Uang Pulsa yang Pernah Diberikan ke Mantan Pacar Juga Minta Dikembalikan
Capture Youtube Kompas TV
Sidang kasus pria yang menolak cintanya diputus. 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Seorang pria di Maumere, Nusa Tenggara Timur menggugat mantan kekasihnya ke pengadilan.

Dalam gugatannya ia meminta mantan kekasihnya mengembalikan uang senilai puluhan juta rupiah untuk mengganti nilai uang yang dikeluarkan saat pacaran.

Kisah ini bermula saat pria tersebut menjalin hubungan dengan kekasihnya selama 3 tahun.

Namun kekasihnya kemudian memutuskan cintanya.

Sakit hati dan tidak terima pria ini kemudian menuntutnya melalui jalur hukum.

Berdasarkan website di Pengadilan Negeri Maumere gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.

Baca: Selain Aurel, 6 Anggota Paskibraka Ini Meninggal Dunia Sebelum dan Sesudah Bertugas

Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria Merasa Tak Pernah Berhubungan Intim, Tantang Tes DNA

Alfridus Aliyanto (41)
Alfridus Aliyanto (41) (Capture Kompas TV)

Dalam poin yang diajukan penggugat menderita kerugian Rp 40.825.000 dan meminta mantan kekasihnya atau tergugat untuk membayar atau mengembalikan seluruh kerugian kepada penggugat dengan nilai yang sama.

Berita Rekomendasi

Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban tergugat yang digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere Jumat (2/8/2019) pagi ini tergugat melalui kuasa hukumnya meminta agar gugatan dan tuntutan penggugat ditolak majelis hakim.

Mantan kekasihnya atau tergugat beranggapan semua pemberian selama berpacaran merupakan bentuk kasih sayang.

Menurut hakim yang memimpin sidang pada kasus ini mediasi pernah dilakukan namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh penggugat.

Nama si pemuda

Alfridus Aliyanto (41) nama si pemuda itu.

Dia warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin sebesar Rp 40 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas