Fakta Pria Gugat Mantan Kekasih untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Publik sempat dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya untuk mengembalikan uang Rp 40 juta yang ia keluarkan selama pacaran.
Pria tersebut bernama Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Lin ke Pengadilan Negeri Maumere.
Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber berikut fakta pria yang menggugat mantan kekasihnya.
1. Alasan Alfridus Aliyanto
Alfridus menggugat mantan kekasih lantaran tak terima diputuskan secara sepihak.
Melansir TribunPalu.com, keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun.
Namun kemudian Fransiskan memutuskan hubungan secara sepihak.
Lantaran sakit hati dan tak terima akhirnya Alfridus menggugat Fransiska untuk mengembalikan uang selama mereka menjalin hubungan sebesar Rp 40.825.00.
Saat ini gugatan tersebut didafatarkan dalam pasal wanprestasi.
Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.
Baca: 3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
2. Uang pulsa
Alfridus menuntut ganti rugi dana yang sudah dikucurkan selama pacaran, di antaranya uang pulsa.