Fakta Pria Gugat Mantan Kekasih untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” terang Marinus.
Menurut Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, kedua pihak sebenarnya sudah pernah mediasi namun tak membuahkan hasil.
"Di dalam gugatannya mereka itu sudah ada, sudah pernah dilakukan mediasi di Polsek Kewapante, dan saya melihat gugatan itu ternyata deadlock, sehingga diajukanlah gugatan ini oleh penggugat," kata Arif Mahardika.
Gugatan Alfridus itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019), dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.
Baca: Order Grabfood Fiktif, Pemilik Bebek Ciphuk Kaget Ada Transaksi Rp 40 Juta, Padahal Warung Tutup
5. Tanggapan pihak Fransiska Nona Lin
Kuasa hukum Fransiska, Marianus Moa, mengatakan bahwa kliennya memutuskan Alfridus lantaran tidak mau menjadi istri ketiga.
"Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri."
"Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga," ujar Marianus, dikutip Tribunnews.com dari Suar.id.
Selain itu Marianus juga menyebutkan bahwa selama pacaran tidak pernyataan secara lisan atau tertulis untuk mengembalikan uang.
"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang (yang dipergunakan untuk membangun rumah) sebesar 10 kali lipat," ujar Marianus Mo’a.
Ia menyebutkan bahwa kliennya tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak ada kewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Tonton video disini
(Tribunnews.com/Sinatrya/Kompas.com/TribunPalu.com)