Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pria Gugat Mantan Kekasih untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Pria Gugat Mantan Kekasih untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta
Capture Kompas TV
Fakta Pria Gugat Mantan Kekasih untuk Kembalikan Biaya Pacaran Sebesar Rp 40 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Publik sempat dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria yang menggugat mantan kekasihnya untuk mengembalikan uang Rp 40 juta yang ia keluarkan selama pacaran.

Pria tersebut bernama Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Lin ke Pengadilan Negeri Maumere.

Hakim PN Maumere yang memimpin sidang, Arif Mahardika mengatakan, Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber berikut fakta pria yang menggugat mantan kekasihnya.

1. Alasan Alfridus Aliyanto

Alfridus menggugat mantan kekasih lantaran tak terima diputuskan secara sepihak.

Berita Rekomendasi

Melansir TribunPalu.com, keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun.

Namun kemudian Fransiskan memutuskan hubungan secara sepihak.

Lantaran sakit hati dan tak terima akhirnya Alfridus menggugat Fransiska untuk mengembalikan uang selama mereka menjalin hubungan sebesar Rp 40.825.00.

Saat ini gugatan tersebut didafatarkan dalam pasal wanprestasi.

Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak menepati janji suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara dua belah pihak.

Baca: 3 Tahun Pacaran Putus, Pria NTT Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Uang Pacaran Sebesar Rp 40 Juta

2. Uang pulsa

Alfridus menuntut ganti rugi dana yang sudah dikucurkan selama pacaran, di antaranya uang pulsa.

Sebenarnya, uang yang telah dikeluarkan oleh Alfridus kepada Fransiska hanya sekitar Rp 4 juta.

Namun, keduanya telah membuat surat perjanjian, bila Fransiska menikah dengan pria lain maka uang yang telah diberikan harus dikembalikan 10 kali lipat.

Uang pulsa dan kebutuhan lain yang diberikan Alfridus kepada Fransiska sebenarnya hanya senilai Rp 4 jutaan yang kemudian dikali 10 sesuai dengan perjanjian mereka terdahulu.

Baca: Cintanya Diputus, Aliyanto Minta Mantan Kekasih Kembalikan Uang Rp 40 Juta Biaya Saat Pacaran Dulu

3. Buat perjanjian

Dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV Jumat (2/8/2019), Alfridus sempat putus dari Fransiska dan kemudian mereka kembali berhubungan atas permintaan Fransiska.

Setelah menghitung-hitung keuangannya, Alfridus akhirnya membuat perjanjian yang disetujui Fransiska, yaitu jika sampai Fransiska menikah dengan pria lain maka ia wajib mengganti uang pacaran 10 kali lipat.

"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak," terang Alfridus.

"Di bulan enam 2016, saya ada bikin pernyataan, bahwa 'Besok lusa kalau saudara kawin dengan laki-laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat'."

Pernyataan itu disebutkan Alfridus melalui telepon dan dibenarkan oleh Fransiska di Polsek Kewapante, Maumere, sebelum kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

"Pernyataan lewat telepon, dan saudara sudah mengakui semuanya di Polsek Kewapante," ucap Alfridus.

Tuntutan setelah putus ini dibawa ke PN Maumere dan sudah dilaksanakan sidang jawaban tergugat atas gugatan Alfridus pada Jumat (2/8/2019).

Fransiska pun menyesalkan apa yang telah dilakukan sang mantan.

Sebab, tak seharusnya Alfridus meminta semuanya dikembalikan lantaran dulu ia berikan atas dasar kasih sayang.

"Ya karena dia merasa dirugikan, selama pacaran itu dia memberi perhatian dan kasih sayang sama saya, dia minta kembali semua," kata Fransiska.

Di antara biaya jutaan yang dikucurkan Alfridus adalah biaya pulsa serta kebutuhan lain Fransiska.

"Itu dia hitung sebagai uang pulsa HP, semuanya yang pernah dia kasih ke saya. Dia minta pulang semua hal-hal kecil yang dia pernah beri saya, itu dia minta pulang," ujar Fransiska.

Baca: 5 FAKTA TERBARU Jadi Korban Order Fiktif GrabFood, Transaksi Capai Rp 40 Juta dalam Tiga Hari

4. Sudah Punya 2 Istri

Dilansir dari Pos-kupang.com, Sabtu (3/8/2019), diketahui, Alfridus dan Fransiska sebelumnya pacaran sejak Februari 2015.

Alfridus sempat hendak melamar Fransiska namun lamaran itu ditolak karena saat itu Fransiska tengah berkabung atas kepergian orang terdekatnya.

Pemicu utama kandasnya hubungan mereka adalah saat Fransiska mengetahui Alfridus ternyata sudah memiliki dua orang istri.

Istri pertama Alfridus dinikahi di Makassar dan istri kedua dinikahi di Surabaya, masing-masing sudah punya anak dari Alfridus.

“Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri. Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga,” ujar Marianus Moa, kuasa hukum Fransiska.

Marianus juga menyebut tuntutan dari Alfridus jika sampai Fransiska menikahi pria lain selain dirinya.

"(Alfridus berkata) 'Apabila kamu mau kawin dengan laki-laki lain, maka kamu harus mengembalikan uang saya 10 kali lipat (Rp 40 juta)'."

"Dan dia (Fransiska) menjawab 'Iya kakak, tidak apa-apa',” kata Marianus.

Tak terima dituntut, Fransiska balik menuntut Alfridus untuk mengembalikan biaya dari air minum suguhan serta WC yang digunakan Alfridus selama berkunjung ke rumahnya.

Mewakili Fransiska, Marianus menyebut Alfridus tak ada hak untuk menggunakan WC di rumah Fransiska.

“Alfridus Arianto saat itu datang ke rumah Fransiska Nona Lin dan menggunakan WC."

"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” terang Marinus.

Menurut Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, kedua pihak sebenarnya sudah pernah mediasi namun tak membuahkan hasil.

"Di dalam gugatannya mereka itu sudah ada, sudah pernah dilakukan mediasi di Polsek Kewapante, dan saya melihat gugatan itu ternyata deadlock, sehingga diajukanlah gugatan ini oleh penggugat," kata Arif Mahardika.

Gugatan Alfridus itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019), dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.

Baca: Order Grabfood Fiktif, Pemilik Bebek Ciphuk Kaget Ada Transaksi Rp 40 Juta, Padahal Warung Tutup

5. Tanggapan pihak Fransiska Nona Lin

Kuasa hukum Fransiska, Marianus Moa, mengatakan bahwa kliennya memutuskan Alfridus lantaran tidak mau menjadi istri ketiga.

"Putusnya pacaran ini karena Alfridus mengakui sudah memiliki dua orang istri."

"Fransiska Nona Lin tidak mungkin mau menjadi istri yang ketiga," ujar Marianus, dikutip Tribunnews.com dari Suar.id.

Selain itu Marianus juga menyebutkan bahwa selama pacaran tidak pernyataan secara lisan atau tertulis untuk mengembalikan uang.

"Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang (yang dipergunakan untuk membangun rumah) sebesar 10 kali lipat," ujar Marianus Mo’a.

Ia menyebutkan bahwa kliennya tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak ada kewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Tonton video disini 

(Tribunnews.com/Sinatrya/Kompas.com/TribunPalu.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas