Ancam Sebarkan Foto Vulgar Seorang Perempuan, Yuda Diamankan Polisi
Jajaran Polres Depok meringkus pria bernama Yuda Setiawan yang menjadi pelaku pemerasan dengan modus menyebarkan foto vulgar
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Depok meringkus pria bernama Yuda Setiawan yang menjadi pelaku pemerasan dengan modus menyebarkan foto vulgar korbannya.
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Deddy Kurniawan, mengatakan pelaku mengancam korbannya yang merupakan teman dari pacarnya sendiri untuk mendapatkan imbalan uang.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar korban dengan wanita lain, oleh karena itu pelaku meminta sejumlah uang agar foto tersebut tidak disebarkan dan korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ujar Deddy melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2019).
Deddy mengungkapkan korban pernah tinggal dengan pacar pelaku. Pacar pelaku menyimpan foto vulgar korban dalam telepon selulernya.
Baca: Perluasan Jaringan 4G di Sulawesi Selatan, XL Siap Layani Kebutuhan Industri Besar
Baca: Unggah Foto Kenangan dengan Mbah Moen, Mahfud MD: Pertemuan Terakhir Itu Sangat Berkesan
Baca: Politikus PPP Ungkap Pesan Terakhir Mbah Moen saat Bertemu Dua Hari Lalu
Saat bersama pacarnya, pelaku menemukan foto-foto vulgar korban. Pelaku lalu mempunyai niat untuk memeras korbannya dengan meminta sejumlah uang.
“Pelaku yang mendapati foto vulgar korban di ponsel teman wanitanya yang kemudian pelaku mempunyai niat untuk memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ungkap Deddy.
Korban sempat mengirimkan uang senilai Rp 2 juta, karena takut dengan ancaman pelaku. Namun pelaku meminta uang Rp 10 juta sesuai dengan permintaannya kepada korban.
“Akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang awalnya 2 juta akan tetapi pelaku belum puas dan meminta kembali disepakati 10 juta dengan cara ketemuan,” sambungnya.
Korban akhirnya melaporkan aksi pemerasan ini ke Polres Depok. Akhirnya polisi menangkap pelaku saat ingin bertemu korban.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Depok, Jawa Barat. Dirinya dijerat pasal Pasal 368 dan atau 369 KUHP.