BREAKING NEWS - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Datang Memenuhi Panggilan Kedua Ombudsman
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Memenuhi Panggilan Kedua dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Memenuhi Panggilan Kedua dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria memenuhi panggilan Ombudsman untuk klarifikasi mengenai masalah kasus Dokter Gigi (drg) Romi Syofpa Ismael, di Kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (7/8/2019) siang.
Sejak dari pagi sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pada pukul 12.32 WIB akhirnya Bupati Solok Selatan selesai mengklarifikasi tindaklanjut terkait drg Romi Syofpa tersebut.
Sebelumnya, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumbar telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bupati Solok Selatan. Pasalnya, bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaian, pun diminta hadir ke Ombudsman pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu.
Dalam suratnya, Ombudsman mengatakan, kehadiran bupati tidak boleh diwakilkan, keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Muzni Zakaria akhirnya hadir guna memenuhi panggilan kedua di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, di Jalan Sawahan Nomor 58, Kecamatan Ladang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
"Kami sudah memenuhi panggilan daripada Ombudsman yang memintak klarifikasi mengenai apa yang telah dilakukan. Dan, mengenai apa yang sudah diperjuangkan sampai terakhir di Jakarta, hasil sementara seperti apa," ungkap Muzni Zakaria di depan awak media, Rabu (7/8/2019).
Muzni Zakaria menjelaskan kronologi dari awal sampai akhir, bahwa serangkaian apa saja yang dilakukannya.
"Pemerintah Solok Selatan dalam ini Panitia Seleksi Daerah "Panselda" berkaloborasi dengan Panselnas semuanya sudah sesuai dengan aturan," kata Muzni Zakaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.