Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Sherly Bermalam Bersama Prada DP Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vera Oktaria

Serli alias Sherly dihadirkan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cerita Sherly Bermalam Bersama Prada DP Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vera Oktaria
Sriwijaya Post/Haris Widodo
Serli Marlita berkaca-kaca saat dimintai keterangan Peradilan Militer I-04 dengan kasus perkara Prada DP (Deri Pramana), Selasa (6/8/2019). SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO 

Kalap

Prada Deri Permana atau Prada DP menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).

Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

Baca: Sidang Pembunuhan Kasir Minimarket: Ibunda Fera Minta Prada DP Dihukum Mati hingga Tangis Pelaku

Baca: Dede Yusuf Ungkap Modus Curang Rumah Sakit dalam Klaim Pembayaran BPJS Kesehatan

Baca: Istana Gelar Doa Kebangsaan Sambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan

BERITA REKOMENDASI

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.

Baca: Prada DP Hanya Tertunduk dan Menangis Ketika Ibunda Vera Oktaria Bersaksi di Persidangan

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Hari Minggu 11 Agustus 2019


Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas