Buka Perawatan Kecantikan, Pasiennya Malah Pusing dan Muntah Usai Suntik Pemutih Kulit
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Luwu Timur (Lutim), Karmila Warsito (28) diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Luwu Timur (Lutim), Karmila Warsito (28) diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Karmila, lulusan S2 Manajemen Kesehatan (M. Kes) ini diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Makassar, karena dilaporkan telah melakukan praktik kecantikan ilegal.
Pelaku Karmila, warga BTN Hartako Indah, blok 1 L, Kelurahan Balang Baru, Tamalate, Kota Makassar ini diamankan polisi di Jl Cendrawasih, Kamis (8/8/2019) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengaku, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari seseorang korban berinisial Ra karena mengalami sakit setelah menjalani perawatan ke orang itu.
Baca: Sudah Bersahabat Sejak SMP, Uki Berikan Pesan Haru untuk Ariel Setelah Hengkang dari NOAH
Baca: Ubur-ubur Serbu Pantai di Sungai Pinang Pesisir Selatan, Bikin Nelayan Enggan Melaut
Baca: BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Mantan Asisten Pribadi Pakde Karwo, Polisi Jaga di Balik Pagar
"Korban (Ra) melapor, setelah mengalami sakit usai menjalani treatment (perawatan kecantikan) dari pelaku," kata Indratmoko di Polrestabes, Jumat (9/8/2019) sore.
Akibat dari Malpraktik kecantikan Karmila, korban Ra mengalami pusing-pusing dan mual, hingga harus mendapat perawatan dan dirawat disebuah RS di Makassar.
Berdasarkan hasil interogasi, korban sakit setelah mendapat perawatan dan tindakan medis yang dilakukan pelaku Karmila untuk program treatment pemutih pada kulit.
Pasalnya kata Indratmoko, untuk program treatmen pemutih kulit ini, pelaku Karmila harus menyuntikan cairan berupa vitamin C kedalam intravena atau urat aliran darah.
"Tersangka ini melakukan tindakan yang diketahui bukan ahlinya, bukan saja pelaku (Karmila) yang kami amankan, tapi ada dua orang lagi, tapi saksi," jelas Indratmoko. (Darul Amri Lobubun)