Cerita Wanita Ketapang Korban Kawin Pesanan, Dipulangkan Dari Tiongkok Mak Comblang Jadi Tersangka
Semua berawal dari laporan korban yang masuk ke pengaduan Polres Singkawang sekitar sepekan yang lalu melalui akun Facebook
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Polres Singkawang membantu kepulangan seorang wanita inisial YS (26) warga Kabupaten Ketapang, Kalbar yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari China (Tiongkok) ke Indonesia.
Semua berawal dari laporan korban yang masuk ke pengaduan Polres Singkawang sekitar sepekan yang lalu melalui akun Facebook Humas Polres Singkawang.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi membenarkan hal ini.
Korban telah dijemput langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bersama petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Jakarta.
Bahkan informasi yang diperoleh sudah ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi mak comblang dari korban tersebut.
"Saat ini sudah diproses," tuturnya.
Kapolres menjelaskan proses pemulangan YS.
Pihaknya koordinasi dengan instansi terkait sehingga korban berhasil dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Baca: 6 Tempat Wisata Dekat Gunung Ciremai untuk Habiskan Liburan Akhir Pekan
Baca: Bikin Nyesek Penggemar Perempuan, Jonatan Christie Gandeng Mantan member JKT48 Saat Nonton Westlife
Baca: Imbas Listrik Padam, Dirut PLN dan Menteri BUMN Digugat Rp 40 Triliun ke Pengadilan
Baca: Imbas Listrik Padam, Dirut PLN dan Menteri BUMN Digugat Rp 40 Triliun ke Pengadilan
Korban ditampung sementara di KBRI sambil menunggu administrasi untuk kepulangan ke Indonesia.
Dalam proses pemulangannya, koordinasi juga dilakukan pada Polres Ketapang.
"Sekarang ini posisi yang bersangkutan sudah di Pontianak," ceritanya.
Menurut cerita korban, ia kerap kali mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pukulan sering diterima dari suaminya.
Korban merasa tersiksa akibat kekerasan yang menyebabkan luka di tangan dan kepala dan beberapa memar di bagian tubuhnya.
Tak tahan menerima perlakuan kasar, korban lantas melapor ke Polres Singkawang karena sebelumnya pernah menangani kasus yang serupa.
"KDRT dialami korban sekitar 4 bulan belakangan sejak menikah dan tinggal di sana kurang lebih satu tahun," ceritanya.
Kepergian korban ke Tiongkok bermula dari perkenalan dengan mak comblang di Kabupaten Ketapang.
Ia dijanjikan mendapat kehidupan yang layak bila menikah di sana.
Namun setelah menikah, ternyata apa yang diceritakan Mak comblang itu tidak benar.
Meski begitu pihak keluarga mendapatkan sejumlah uang sekitar puluhan juta dari pernikahan tersebut.
"Polres Ketapang telah menetapkan satu orang tersangka. Sementara yang lainnya sedang dalam proses pengejaran," tuturnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan, dari Januari-Agustus 2019, sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang pihaknya tangani.
"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.
Berdasarkan penyelidikan yang pihaknya lakukan kepada korban, bahwa kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi.
"Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," ujarnya.
Peristiwa ini diharapkan pula menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Jangan sampai terbuai oleh bujukan yang belum jelas hasilnya. "Pada orang tua jangan terbuai," pesan Kapolres.
Tak hanya YS, Polres Singkawang juga sedang menangani FR (26) warga Kota Singkawang yang mengalami kekerasan saat berada di Tiongkok.
Laporan diterima Polres Singkawang dua hari lalu. Mirisnya saat ini korban sedang hamil anak pertama.
Usia kandungan telah berjalan tiga bulan. Bahkan katanya sempat disekap di hutan.
"Korban melapor ke kami bahwa dia disekap di dalam hutan," kata Humas Polres Singkawang, Bripka Irvan.
Kasusnya serupa dengan yang telah ditangani Polres Singkawang.
Ia diiming-imingi hidup enak bila menikah dan menetap di Tiongkok.
Namun ia diperlakukan tidak seperti yang dijanjikan oleh mak comblang.
Korban dalam keadaan baik dan telah kembali ke rumah suaminya di Tiongkok.
"Kemarin kita sudah berkoordinasi juga di sana mau memulangkan setelah melahirkan," tuturnya.
Irvan mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.
"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," pesannya.
Tak Mudah Tergiur
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang, Martinus Missa mengatakan, sebenarnya rakor ini cukup rutin di gelar Pemkot Singkawang, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan warga negara asing (WNA).
Terlebih, di Kota Singkawang sudah ada kasus TPPO, sehingga dalam rakor ini sekaligus membahas bersama pihak kepolisian, guna menentukan langkah-langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemkab lebih kepada pencegahan, sosialisasi dan pasca pemulangan, termasuk dampak-dampak psikologisnya, sedangkan pihak kepolisian lebih penindakan,” katanya, Kamis (8/8/2019).
Diperlukannya koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penanggulanganTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasca pemulangan, warga yang menjadi korban TPPO tentunya akan diberikan pemulihan secara psikologis.
"Setelah pulang korban akan diberikan pemulihan secara psikologis," tuturnya.
Cekal 30 Kawin Pesanan
Kantor Imigrasi Singkawang melakukan pencekalan permohonan paspor sekitar 30 pemohon, lantaran pemohon diduga bertujuan membuat paspor untuk sebagai kawin pesanan.
“Menindaklanjuti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang viral, maka kami dari Imigrasi akan memperdalam dalam wawancara.
Ditemukan adanya indikasi perkawinan campur WNI dengan warga asing yang tidak sesuai aturan,” kata Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting, Kamis (8/8/2019).
Pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap pemohon paspor berjenis kelamin perempuan yang berusia muda sekitar 30-an pemohon, lantaran hendak menjadi korban sebagai kawin campur yang tak sesuai aturan.
Di antara pemohon paspor yang dicekal tersebut, kata Ginting, diantaranya dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.
”Kebanyakan dari mereka yaitu dengan tujuan Tiongkok,” tuturnya. (Ridhoino Kristo Sebastianus Melano)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pengantin Pesanan Asal Kalbar Trauma 4 Bulan Disiksa Suami di Tiongkok, Polisi Tangkap Mak Comblang,