Dua WNA yang Lecehkan Petirtaan Suci di Monkey Forest Belum Boleh Pulang ke Negaranya, Ini Alasannya
Kedua WNA tersebut mengaku tidak tahu perbuatannya dilarang secara agama Hindu karena pada pelinggih tersebut terdapat tulisan ‘Dilarang Mencuci Kaki'
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Wayan Eri Gunarta
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Sorot mata Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova tampak sayu saat menghadiri mediasi dengan Kantor Migrasi Kelas I TP Denpasar, Polsek Ubud, Prajuru Desa Padangtegal, dan DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, di sekretariat objek wisata Monkey Forest Ubud, Senin (12/8/2019).
Meskipun tidak akan dilanjutkan ke hukum, Sabina dan Jdanek tetap ingin segera pulang ke negaranya Republik Ceko sebab mendapatkan ancaman pembunuhan dari oknum masyarakat melalui media sosial (medsos).
Mereka belum bisa pulang, paling tidak hingga tanggal 15 Agustus 2019 ini hingga Desa Pakraman Padangtegal menggelar upacara pecaruan dan Guru Piduka di pancuran Pura Beji Monkey Forest Padangtegal, tempat mereka melakukan tindakan tak terpuji.
Sebab pihak desa adat mengharuskan mereka menghadiri acara tersebut.
“Mereka sangat terpukul, dan takut karena mendapatkan ancaman pembunuhan,” ujar Staf Honorary Consulate Czech Republik, yang memdampingi kedua WNA tersebut.
Dalam acara tersebut, terungkap bahwa kedua WNA ini baru tinggal di Bali sejak 7 Agustus 2019, sementara video tersebut diambil 10 Agustus 2019.
Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat 3 Gempa Guncang Papua, Jember, dan Bali Sore Ini
Kedua WNA tersebut mengaku tak mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang secara agama Hindu karena pada pelinggih tersebut terdapat tulisan ‘Dilarang Mencuci Kaki’.
Kedua WNA tersebut berasumsi larangan tersebut hanya untuk mencuci kaki, sementara untuk mencuci bagian tubuh lainnya diperbolehkan.
Selama berada di Bali, kedua WNA ini bekerja dalam status digital nomad atau bekerja dimana saja.
Bendesa Desa Pakraman Padangtegal, I Made Gandra mengatakan, kasus ini telah diselesaikan secara jalur kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini telah dilakukan pada rapat, Minggu (11/8/2019) pukul 00.00 Wita hingga 01.00 Wita di kantor desa.
Rapat tersebut dihadiri Kantor Migrasi Denpasar, Polsek Ubud dan semua prajuru desa setempat.
“Kejadiannya terjadi tiga hari lalu di Pura Beji Padangtegal. Di sana sudah ada tulisan dilarang cuci kaki. Dalam sudut pandang kami, cuci kaki saja tidak boleh apalagi yang lain. Tapi mereka sudah minta maaf dan Kertha Desa sudah memaafkan. (memafkan) ini semata-mata demi kebaikan objek pariwisata kami ke depan. Kami minta pihak terkait menutup permasalahan ini,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.