Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNA yang Lecehkan Petirtaan Suci di Monkey Forest Belum Boleh Pulang ke Negaranya, Ini Alasannya

Kedua WNA tersebut mengaku tidak tahu perbuatannya dilarang secara agama Hindu karena pada pelinggih tersebut terdapat tulisan ‘Dilarang Mencuci Kaki'

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua WNA yang Lecehkan Petirtaan Suci di Monkey Forest Belum Boleh Pulang ke Negaranya, Ini Alasannya
Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta
Sabina Dolezalova dan Jdenek Slova, dua WNA yang lecehkan petirtaan suci di Monkey Forest, Ubud, Bali 

Terkait biaya upakara, Gandra menegaskan pihaknya tidak ada menyinggung permasalahan tersebut.

Baca: Pasca Dilecehkan Dua Bule, Petirtan di Monkey Forest Ubud Ditutup untuk Wisatawan

Dalam hal ini, pihaknya akan menanggung sendiri biaya, tanpa sepeserpun meminta sumbangan pada kedua WNA ini.

“Kami tidak mau dikatakan, karena sudah dikasi uang untuk mecaru, sehingga mau berdamai. Kami tidak ingin dicap seperti itu makanya semua keperluan untuk upacara ini, kami yang urus,” ujarnya.

Pantauan Tribun Bali, jalan masuk ke petirtan Pura Beji tersebut tertutup sejak Senin (12/8/2019) pukul 10.00 Wita.

Padahal sebelumnya, kawasan ini terbuka untuk turis.

Gandra menegaskan, penutupan itu dilakukan tidak terkait permasalahan ini.

“Tidak ada kaitannya dengan ini. Itu ditutup karena kami akan melakukan perbaikan jalan di sana,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana menghormati keputusan pihak desa adat.

Karena itu, pihaknya tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah penyelidikan.

“Intinya dari kami, kalau kondisi sudah kondusif, lancar dan nyaman, itu harapan kami. Kedua belah pihak telah menyepakati permasalahan ini secara damai, kami sangat mendukung,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Kepala Kantor Migrasi Kelas I TP Denpasar, Wisnu Widayat.

Pihaknya tidak melakukan penjegalan atau pengusiran kedua WNA ini dari Indonesia.

Baca: Bea Cukai Bandar Lampung Bantu Pengguna Jasa Lebih Paham Aturan Kepabeanan

Hal tersebut lantaran kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Dari segi keimigrasian, dalam UU Pasal 75 dinyatakan bahwa ini masuk tindak pidana umum, jadi imigrasi bisa bertindak. Namun karena sudah ada kesepakatan damai, kita dukung. Kalaupun nanti dilanjutkan (ke ranah hukum) kami siap untuk menindak,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas