Anak Anggota Dewan di Klungkung Bali Tertangkap Nyabu, Orang Tua Syok, Ini Harapannya
Kami selaku orang tua sangat merasa terpukul dengan kejadian ini. Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum
Editor: Sugiyarto
TRIBUN-BALI.COM, BALI - Orang tua dari Dewa AKM (18), I Dewa PA (45) masih tampak lesu ketika ditemui di kediamannya, Selasa (13/8/2019). Ia masih tidak menyangka, putra bungsunya terlibat kasus narkoba.
Sementara sang istri, Ni Ketut S juga masih merasa sangat terpukul sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Mereka berharap agar putra mereka dapat direhabilitasi.
"Kami selaku orang tua sangat merasa terpukul dengan kejadian ini. Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum," ujar ayah dari Dewa AKM, I Dewa PA.
Ia mengungkapkan, putranya tersebut masih duduk di kelas XII SMA.
Baca: Tangkap Pembawa Ganja 259 Kg dan Sabu 1 Kg, Kapolda: Provinsi Jambi Jadi Perlintasan Narkoba
Selama di rumah pun, menurut dia, I Dewa PA merupakan anak yang biasa-biasa saja dan bahkan lebih sering berada di rumah.
Sehingga kedua orang tuanya merasa sangat kaget dan terpukul, saat Dewa AKM ditangkap karena kasus narkoba.
"Tapi semenjak liburan sekolah ini, anak saya ini kerap keluar rumah. Kami sebagai orang tua tentu tidak bisa mengawasinya selama 24 jam. Karena sangat percaya dengan anak, kami tidak mau batasi pergaulannya. Tapi jadinya seperti ini," keluhnya.
Pihak orang tua mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke ranah hukum. Jika dipandang perlu, ia sangat berharap putranya dapat direhabilitasi sehingga dapat terbebas dari pengaruh narkoba.
Mereka juga berharap, proses hukum dan pemberitaan media massa tidak mempengaruhi psikologis dari Dewa AKM.
Terlebih Dewa AKM masih tercatat sebagai siswa SMA, yang masa depannya masih panjang.
"Anak saya ini korban, ia belum tau apa-apa. Semoga proses hukum dan pemberitaan media bisa mempertimbangkan psikologis anak saya. Ia masih kecil, dan masa depannya masih panjang. Jika direkomendasikan, saya harap anak saya dapat direhabilitasi sehingga terbebas dari narkoba," jelasnya.
Ia juga meminta proses hukum tidak berakhir di putranya saja.
Namun agar kepolisian melakukan penyelidikan, untuk menangkap jaringan yang mempengaruhi dan memberikan Dewa AKM narkoba.
Baca: Gunakan Alat Berat, 2 Rumah yang Diduga Lapak Judi dan Narkoba Dihancurkan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewa AKM ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Klungkung pada Selasa (6/8/2019) pukul 21.40 Wita di sebuah rumah kos di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Desa Besang, Kecamatan Klungkung.
Saat penangkapan, petugas mendapati tiga orang remaja (dua laki dan satu perempuan) di dalam kamar kos yang diduga kuat sedang melakukan pesta sabu.
Ketiganya yaitu I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan (22), Luh Nila Emaliani (19); dan Dewa AKM.
Dengan disaksikan warga setempat, selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pemeriksaan di TKP dan ditemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pesta narkoba.
Di antaranya tujuh paket sabu, timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu menjadi kemasan kecil untuk dijual kembali, bong atau alat isap sabu, korek api, dan pipet.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat total 4,81 gram bruto atau 3,41 gram netto.
Baca: Gembong Narkoba Tewas Ditembak Usai Keroyok Kapolsek Patumbak Bersama 20 Orang Komplotannya
Lokasi yang menjadi TKP pesta sabu-sabu tersebut merupakan kamar kos dari Luh Nila Emaliani.
Dharma Yuda diketahui merupakan putra dari Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.
Ia bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor yang dipimpin ayahnya tersebut.
Bahkan Dharma Yuda sebelumnya juga sudah pernah diamankan kepolisian karena kasus narkoba.
Dari hasil tes urine, Dharma Yudha dan Dewa AKM menunjukkan hasil positif. Sedang Luh Nila negatif.
Namun Luh Nila tetap jadi tersangka karena dia mengetahui penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil temuan di TKP, kedua tersangka Dharma Yuda dan Dewa AKM juga diduga sebagai pengedar.
Keduanya sudah ditahan. Sedangkan Luh Nila tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memungkinkan.
"Dua pelaku yang laki-laki dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasus sedang dalam proses sidik," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gde Oka, Senin kemarin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Anak Anggota Dewan di Klungkung Tertangkap Nyabu, Orang Tua Harap Dewa AKM dapat Direhabilitasi, https://bali.tribunnews.com/2019/08/13/anak-anggota-dewan-di-klungkung-tertangkap-nyabu-orang-tua-harap-dewa-akm-dapat-direhabilitasi?page=all.