Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Pencitraan Terus, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Diberi Hadiah Bra dan Celana Dalam

Dinilai Pencitraan Terus, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Diberi Hadiah Bra dan Celana Dalam

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Dinilai Pencitraan Terus, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Diberi Hadiah Bra dan Celana Dalam
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Massa Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) membawa kado celana dalam dan bra berwarna pink untuk Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam, Rabu (14/8/2019). 

Dinilai Pencitraan Terus, Bupati Pamekasan Madura Baddrut Tamam Diberi Hadiah Bra dan Celana Dalam

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam mendapat hadiah celana dalam dan bra alias kutang berwarna merah muda (pink), Rabu (14/8/2019).

Bra dan celana dalam itu diberikan oleh sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), setelah menggeruduk kantor Pemkab Pamekasan untuk menyuarakan aspirasi, terkait maraknya pertokoan dan cafe di Kabupaten Pamekasan yang diduga banyak tidak mengantongi izin usaha.

Korlap Aksi, Basri mengatakan, pihaknya menyerahkan celana dalam dan bra berwarna pink sebagai bentuk kekecewaan kepada Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam karena tidak menemui mereka saat aksi.

Celana dalam dan bra itu, Basri titipkan kepada Kepala Satpol PP Pamekasan, Madura Kusairi.

Lalu ia menitipkan pesan agar celana dalam dan bra itu diberikan kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

"Ini sebagai bentuk kekecewaan kami, karena Bupati Pamekasan pernah mengatakan dan menginstruksikan kalau ada demo disuruh langsung ke Bupati, tapi sekarang mana buktinya kami tidak ditemui," tegas Basri.

BERITA TERKAIT

Bahkan, Basri mengecam pihaknya tidak akan tinggal diam untuk terus mengawal permasalahan tersebut.

Basri mengaku, aksi demonstarsi yang ia lakukan tidak akan berakhir hari ini saja, jika tuntutannya tidak diindahkan.

Ia juga akan menggunggat secara perdata mengenai maraknya cafe dan pertokoan di Pamekasan Madura yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas