Dua Anggota Satpol PP Tulangbawang Ditangkap Saat Gelar Pesta Sabu
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang diringkus polisi lantaran kedapatan sedang pesta sabu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang diringkus polisi lantaran kedapatan sedang pesta sabu.
Kedua oknum anggota Satpol PP itu berinisial AF (31), warga Desa Campur Sari, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, dan CS (27), warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Kedua tersangka diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tulangbawang di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Menggala, Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Boby Yulfia mengatakan, selain pengguna, kedua oknum Satpol PP tersebut juga diduga sebagai pengedar sabu.
Hal ini berdasarkan barang bukti yang diamankan polisi.
"Kedua tersangka berstatus honorer Satpol PP Tulangbawang," terang Boby mewakili Plh Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus, Rabu (14/8/2019).
Boby menuturkan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga.
"Penangkapan terhadap keduanya merujuk informasi dari warga yang mengatakan ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," papar Boby.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.Setelah memastikan rumah tersebut ada penghuninya, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penyergapan itu, polisi mendapati dua tersangka yang tengah asyik mengonsumsi sabu.
Dari rumah kontrakan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu, kotak rokok, tiga lembar kertas aluminium foil (kertas timah), dan empat buah pipet plastik.
"Juga diamankan tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pireks, botol plastik (bong), korek api gas, uang tunai Rp 100 ribu, dan plastik klip yang berisi 98 buah plastik klip kecil," beber Boby.
Polisi lantas menggelandang dua oknum Satpol PP itu ke Mapolres Tulangbawang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Boby mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan CS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika.
Di antaranya, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Boby. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Oknum Satpol PP Tulangbawang Diringkus Saat Pesta Sabu, https://lampung.tribunnews.com/2019/08/14/2-oknum-satpol-pp-tulangbawang-diringkus-saat-pesta-sabu?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.