Prada DP Sudah Berencana Membunuh dan Memutilasi Vera Oktaria
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih di pimpin oleh, Letkol Chk M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Chk Sus Much
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas perkara mutilasti yang dilakukan Prada DP (Deri Pramana) terhadap korban Vera Oktaria kembali digelar bertempat di Pengadilan Militer Jakabaring Palembang.
Sidang atas kasus yang menewaskan kasir mini market tersebut berlangsung terbuka.
Pantauan Sripoku.com, Selasa (13/8/2019) dengan ekpresi yang masih saja murung menghadap ke lantai terdakwa Deri Pramana siap disidang.
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih di pimpin oleh, Letkol Chk M Kazim dan 2 orang anggota lainnya bernama Letkol Chk Sus Much Arif Zaki dan Mayor Chk Syawaluddinah.
Pada sidang kali ini di panggil 6 saksi untuk datang ke persidangan namun hanya 5 yang datang.
Saksi 14 yang hadir dipersidangan ini bernama Rafida, seorang perempuan yang menjual tas dan koper kepada terdakwa yang rencanya dalam dakwaan sidang pertama terdakwa berniat menghilangkan jejak dengan cara memasukkan tubuh korban ke dalam koper tersebut.
Baca: Gaya Hidup Ratu Sosialita Baturaja Jerumuskan Meyssi, Biayai Diri Rp 2,1 Miliar Dari Uang Panas
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 14 Agustus 2019, Sagitarius Sedang Temperamental, Aquarius Jatuh Cinta
Baca: Cara Menonton Piala Super Eropa 2019 Liverpool vs Chelsea Link Live Streaming Akses di Sini
Dirinya mengatakan bahwa kenal terhadap terdakwa dan sempat menanyakan niatan Deri Perdana membeli tas tersebut.
"Dia (Prada Dp) 2 kaki membeli tas ditempat saya yang pertama membeli tas ransel dukung 2 buah yang berwarna ada hujau dan biru dan yang terakhir tas koper besar,"kata Rafida
Ia mengatakan sempat bertanya pada saat pembelian tas pertama ''Untuk apa tas tersebut dibeli" dijawablah Prada DP 'untuk kawan''.
Lanjut Rafida Pada saat transaksi tersebut sebelumnya terdakwa menggunakan motor matic korban menuju tokonya.
Lalu, terjadilah tawar menawar dari harganya 150.000 ditawar terdakwa 95.000.
Kemudian pukul 11.30WIB terdakwa datang kembali lagi siang dan beli koper besar dengan merk Polo berlist.
Lalu penjual tas tersebut kembali bertanya untuk apa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.