Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Merah dari Penang di Perairan Aceh Tamiang

DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal 3.000 karung dari Penang, Malaysia di perairan Aceh Tamiang, Rabu (14/8/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3.000 Karung Bawang Merah dari Penang di Perairan Aceh Tamiang
Serambi Indonesia/Zubir
Bawang merah 3.000 karung yang diselundupan dari Malaysia saat diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (15/8/2019). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Laporan Wartawan Serambi, Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal 3.000 karung dari Penang, Malaysia di perairan Aceh Tamiang, Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penyergapan dilakukan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun.

Selain menyita bawang merah 3.000 karung atau sekitar 27.000 kg, petugas juga mengamankan seorang nakhoda JS dan empat anak buah kapal (ABK), serta dua Kapal Motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, kepada Serambinews.com, Kamis (15/8/2019), mengatakan proses penangkapan bawang 3.000 karung yang diangkut KM Tetap Semangat ini berawal pihak Bea dan Cukai mendapat info dari masyarakat.

Informasi itu tentang akan ada upaya penyelundupan bawang ilegal dari Penang, Malaysia menuju ke perairan Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya ke kawasan Air Masin.

Bawang merah 3.000 karung yang diselundupan dari Malaysia saat diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (15/8/2019). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Bawang merah 3.000 karung yang diselundupan dari Malaysia saat diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa, Kamis (15/8/2019). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR (Serambi Indonesia/Zubir)

Atas informasi itu tim gabugan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, langsung melakukan operasi di laut sekitar perairan Aceh Tamiang.

Berita Rekomendasi

Akhirnya pada malam itu, petugas Satgas Patkorkastima BC 30005 yang melakukan patroli di wilayah perairan pantai timur Aceh tersebut berhasil menyergap satu KM pengangkut bawang merah 3.000 karung itu.

Baca: Petrus Sihombing Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Santap Siang di Rumah Makan Padang

Baca: Viral Tumbuhan Bajakah Jadi Obat Mujarab untuk Kanker, Info Penjualan dan Harga Mulai Beredar

Petugas yang memeriksa kapal Kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd dengan nahkoda JS beserta 4 orang anak buah kapal (ABK), mendapati bawang merah ilegal dalam kapal ini 3.000 karung. Per karungnya 9 kg.

Nakhoda JS mengaku mereka awalnya bergerak membawa bawang merah ilegal ini dari Penang Malaysia. Tujuan akhir ke kawasan Air Masin, Aceh Tamiang.

"Selanjutnya bawang 3.000 karung dan kapal motor, nakhoda JS, empat ABK, satu set alat navigasi, satu set dokumen diamankan petugas Bea dan Cukai pada malam itu juga untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Mochamad Syuhadak menambahkan, hari ini, Kamis (15/8/2019) pagi, bawang merah 3.000 karung ini sudah sudah dibongkar dalam kapal itu untuk dimuat dalam truk di Pelabuhan Kuala Langsa.


Selanjutnya dibawa untuk diamankan sementara di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Sedangkan satu kapal Kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd diamankan sementara di Pelabuhan Kuala Langsa.

Mochamad Syuhadak menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai diduga terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan Pasal 102 huruf A UU Kepabeanan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang 3.000 Karung dari Penang di Perairan Tamiang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas