Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Rp 2,1 M demi Gaya Hidup, Suami jadi Korban

Pegawai honor Samsat gelapkan uang Rp 2,1 M demi penuhi gaya hidup, suami ikut jadi korban.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Rp 2,1 M demi Gaya Hidup, Suami jadi Korban
Sripoku Leni Juwita / YouTube Tribun Sumsel
Pegawai honor Samsat gelapkan uang Rp 2,1 M demi penuhi gaya hidup, suami ikut jadi korban. 

Pegawai honor Samsat gelapkan uang Rp 2,1 M demi penuhi gaya hidup, suami ikut jadi korban.

TRIBUNNEWS.com - Seoraang pegawai honorer Samsat menggelapkan uang Rp 2,1 miliar, bahkan suami ikut menjadi korban.

Sekilas, tak ada yang menyangka jika wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai pegawai honorer Samsat ini bisa menggelapkan uang Rp 2,1 miliar.

Pegawai honorer Samsat bernama Meyssi (49), nekat meniput orang-orang hingga berhasil meraup uang Rp 2,1 dari orang-orang yang meminta bantuannya.

Mirisnya lagi, Meyssi nekat tilap uang Rp 2,1 miliar cuma untuk memenuhi hasratnya untuk berfoya-foya dan hidup mewah.

Baca: 3 Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa di Cianjur, Kronologi hingga Seorang Korban Luka Parah

Baca: TERBARU Viral Video Vina Garut, Motif Merekam hingga Ancaman Hukuman

Terbongkarnya kasus penipuan Rp 2,1 miliar ini bermula dari penangkapan Meyssi pada Juli 2019 lalu.

Mengutip Sripoku, Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana menjelaskan jika korban bernama Imam Syafei (52) melaporkan pelaku atas dugaan penipuan.

Berita Rekomendasi

Korban awalnya meminta pelaku Meyssi yang membuka biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan, untuk membantunya dalam mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah membayar pajak korban di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi mulai bertindak nakal.

Pelaku hanya mengembalikan STNK ke Imam Syafei dengan dalih BPKB milik korban masih diperlukan karena ada kekurangan berkas di Samsat.

Berhasil meyakinkan korban, Meyssi langsung menjaminkan BPKB milik Imam ke kantor finance di Baturaja.

Bekerja sama dengan seorang oknum marketing kantor finance bernama Ryan Firdaus Batra (28), Meyssi berhasil mendapatkan uang Rp 250 juta.

Namun ketika bulan Juni 2019 lalu, pelaku tak membayar angsuran pinjaman ke pihak kantor finance.

Bukan ke Meyssi, pihak finance justru menagih angsuran ke Imam Syafei.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas