Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Seksi Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta Saat Masuk Bali

Dalam akun instagramnya Tori Hunter @torz_lyla datang ke Bali, ia mengunggah video pada Selasa (13/8/2019) lalu, dan mengaku merasa diperas $ 39.600

Editor: Sugiyarto
zoom-in Selebgram Seksi Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta Saat Masuk Bali
Instagram
Selebgram Seksi Australia Ngaku Diperas Rp 382 Juta di Bali, Polisi dan Pengacara Buka Suara 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, atas barang-barang tersebut kemudian dilakukan uji laboratoris pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai.

Sampel barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam. 

"Hasil penelitian lebih lanjut mendapati bahwa resep yang ditunjukan oleh Tori tidak sesuai dengan jumlah barang yang dibawanya," ujarnya saat dihubungi melalui seluler, Kamis (15/8/2019).

Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dexamphetamine masuk ke dalam Narkotika Golongan I yang importasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah memiliki izin.

Sedangkan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, Diazepam masuk ke dalam daftar Psikotropika Golongan IV. 

Namun, berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 40 menyatakan bahwa pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah. 

"Yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pengobatan atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan copy (salinan) resep atau surat keterangan dokter yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Disampaikan wisatawan asing agar mencari tahu terlebih dahulu ketentuan tentang hal-hal yang bisa dibawa masuk ke Indonesia, terutama obat-obatan karena tidak semua dapat dibawa masuk ke Indonesia," ujarnya

"Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari," tambahnya

Atas potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, saat itu Tori beserta barang bukti diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan.

Secara terpisah, saat dimintai keterangan terkait pengakuan Tori yang mengaku diperas, Subdit 1 AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan tidak ada peras memeras uang senilai $ 39.600 AUS setara Rp 382 juta.

"Sakit dia itu. Namanya Bipolar ya bagaimana, sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Dan kami tidak ada meminta sejumlah uang itu. Dan kami sudah labforkan obatnya, hasil memang positif. Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara dari Tori, Jupiter G Lalwani menjelaskan, pertemuannya dengan Tori berawal saat Tori membutuhkan penerjemah sekaligus sebagai penasehat hukum.

Kemudian, Tori menjelaskan apa yang sedang terjadi saat itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas