Fakta Lengkap Oknum Camat Cabuli Siswi SMK, Ia bahkan Berani Beraksi di Hadapan Siswi Lain
Melakukan penahanan, satu di antaranya tersangka cukup kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan yang merupakan oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), saat ini belum ditahan.
Dijelaskannya kenapa pihaknya belum melakukan penahanan, satu di antaranya tersangka cukup kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.
"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan. Tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," kata Prayitno kepada awak media, Kamis (15/8/2019).
"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir. Kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.
Baca: Buka Sidang MPR, Zulkifli Hasan Tampil Berkumis dan Berjenggot Putih
Baca: Gadis yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang Diperkosa & Ditonton 4 Temannya,Pelaku Mengaku Dihantui
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Jumat 16 Agustus: Waspadai Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi
Baca: Kementan Berhasil Bangun Relasi Lintas Kelompok untuk Dorong Ekspor
Namun demikian, Prayitno tidak menutup kemungkinan pada tahap penyelidikan selanjutnya tersangka oknum camat mencabuli siswi SMK ini bisa saja ditahan.
"Tidak menutup kemungkinan besok, lusa untuk proses selanjutnya kami menahan, tetapi saat sekarang saya katakan tersangka belum ditahan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan.
Sampai saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.
Untuk selanjutnya, tinggal pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.
"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG, orang tuanya juga kita periksa termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat tersebut," jelasnya.
Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.
"Kita menyita HP tersangka karena disitu ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi disuruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Ia menuturkan, kemarin dari KPAID juga sudah datang dan menanyakan hal yang sama.
Terkait mengapa tersangka belum ditahan.