Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Camat di Kabupaten Sambas Pelaku Cabul pada Siswi SMK Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Sampai saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Camat di Kabupaten Sambas Pelaku Cabul pada Siswi SMK Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dalam tiga hari terakhir, ulah oknum Camat di satu kecamatan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi bahan perbincangan.

Ia diduga mencabuli siswi cantik di ruang kerja kantor camat dan di ruang makan rumah dinas menjadi viral.

Kasus inipun sedang ditangani pihak kepolisian, atas laporan pihak siswi yang menjadi korban cabul.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan tersangka pencabulan merupakan oknum camat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Berkut fakta-fakta terkait kasus ini :

1. Oknum camat belum ditahan

AKP Prayitno menjelaskan yang bersangkutan belum ditahan dengan sejumlah pertimbangan.

Berita Rekomendasi

Dijelaskannya kenapa pihaknya belum melakukan penahanan, satu di antaranya tersangka cukup kooperatif saat dipanggil atau dimintai keterangan.

"Banyak yang menanyakan mengapa tersangka belum ditahan, seolah-olah ditahan itu harus dilakukan. Tapi apabila belum diperiksa maka harus diperiksa," kata Prayitno kepada awak media, Kamis (15/8/2019).

Baca: Tali Kawat Layangan Lilit Baling-baling Helikopter Pemadam Karhutla di Pontianak

"Kenapa belum ditahan karena kami menilai tersangka kooperatif saat dipanggil atau ditelepon yang bersangkutan langsung hadir. Kemungkinan juga dari penilaian dari tim penyidik sendiri karena alasan penahanan itukan subjektif mengapa tidak ditahan karena tidak mengkhawatirkan pelaku akan lari atau menghilangkan barang bukti," tuturnya.

2. Bisa Juga Ditahan

Namun demikian, Prayitno tidak menutup kemungkinan pada tahap penyelidikan selanjutnya tersangka bisa saja ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan besok, lusa untuk proses selanjutnya kami menahan, tetapi saat sekarang saya katakan tersangka belum ditahan," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, saat ini semua proses telah dijalankan.

3. Polisi telah meminta keterangan korban

Sampai saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.

Untuk selanjutnya, tinggal pemberkasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengirimkan berkasnya.

"Untuk saksi-saksi semuanya sudah kita periksa termasuk saksi teman korban yang bersama-sama menjadi siswa PSG, orang tuanya juga kita periksa termasuk gurunya yang membenarkan korban sedang menjalani tugas dari sekolah untuk PSG di kantor camat tersebut," jelasnya.

Baca: Siswa SMK Korban Pencabulan Guru Kembali Semangat Belajar, Pelaku Sudah Diringkus Polisi

4. Lakukan penyempurnaan berkas

Sementara itu, untuk saat ini kata Kasat Reskrim tinggal pihaknya sedang melakukan penyempurnaan berkas hasil keterangan baik dari saksi-saksi, tersangka dan barang bukti yang disita.

"Kita menyita HP tersangka karena disitu ada percakapan komunikasi sebelum kejadian yang kedua yaitu di rumah dinas ada komunikasi di suruh datang ke rumah diberikan alamatnya, itu sebagai petunjuk awal, untuk ancamannya hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Kronologi kejadian

Sebelumnya diberitakan aksi bejat kasus pecabulan yang diduga dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Sambas yang ternyata sudah dua kali dilakukan.

Aksinya pun dilancarkan di kantor kecamatan dan rumah dinas sang camat berdinas dan bertempat tinggal.

Sebelumnya, diberitakan ada oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas diduga mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, pada Rabu (15/8/2019).

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," imbuh AKP Prayitno.

Ia pun menjelaskan kronologis lengkap aksi tak senonoh oknum aparatur sipil negara tersebut.

Pada saat kejadian di lokasi kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya.

Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.

Tak jera, lalu aksi itu dilakukan di rumah dinas.

Baca: Pascabanjir Bandang Sigi, Bupati Sigi Sebut Tiga Kecamatan Masih Terisolir

"Dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus, sedangkan korban di minta untuk menyapu.

Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Saat menyapu dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi," jelas Kasat.

"Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," imbuhnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas, agar segera bisa di tindaklanjuti. 

Kasus ini sendiri ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, 5 Agustus 2019. (Tribun Pontianak/Marlen Sitinjak)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul VIDEO: Oknum Camat di Sambas Meraba-raba Siswi Cantik di Ruang Kerja dan di Ruang Makan Rumah Dinas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas